13 Pekerja Tambang Ilegal di Rusunawa Pangkalpinang Diamankan, Pemilik dan Penampung Timah Belum Tersentuh
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung mengamankan 13 orang terkait aktivitas penambangan yang terjadi di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang Kota Pangkalpinang, Minggu (18/6/23) malam.
Ketiga belas orang tersebut yakni WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya mengungkapkan bahwa ketiga belas orang ini diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang.
“Jadi sebelumnya sudah dilakukan pemasangan plang sebanyak 2 kali oleh Krimsus, namun berdasarkan laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut,”ungkap Jojo, Selasa, (20/6/23) malam.
Dikatakan Jojo, ketiga belas orang yang diamankan oleh Ditreskrimsus ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Mereka ini punya peran berbeda, ada yang sebagai penjaga pada malam hari, ada yang merupakan pekerja tambangnya dan ada juga yang sebagai pengurus lapangan,” terang Jojo.
Selain mengamankan ketiga belas orang tersebut, Ditreskrimsus turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang seperti 3 unit mesin diesel, 2 buah selang spiral, 2 buah pipa paralon, 6 keping karpet, 2 buah sakan, 1 buah kepala sutung, 1 buah timbangan duduk ukuran 100 kg, 2 unit mesin robin, pasir timah kurang lebih 20 kg, 1 buah win dan 1 buah rajuk.
“Saat ini ketiga belas orang ini berikut peralatan tambang sudah berada di Mako Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Jojo. (*)