NEWS

Polres Bateng Amankan Sopir Truk Lakalantas di Namang

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Pengemudi satu unit Mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning Nopol BN 8621 TL, R (20 tahun) yang terlibat lakalantas di Jalan Raya Desa Namang pada Selasa (9/5/2023) dan menyebabkan BA SDM Polresta Pangkalpinang, Briptu Pandapotan Purba (27 tahun) meninggal dunia telah ditangkap pihak kepolisian.

Laka lantas ganda yang terjadi sekira pukul 05.30 wib bermula pada saat satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BN 1410 TA yang dikemudikan Luhut Purba (55 tahun) dengan penumpangnya Briptu Pandapotan menuju dari arah Namang menuju Pangkalpinang.

Pada saat di TKP, terdapat satu truk kuning yang dikemudikan R sedang parkir di badan jalan sebelah kiri arah Namang menuju Pangkalpinang, kemudian dikarenakan jarak yang sudah dekat, bagian body depan sebelah kiri mobil yang dikemudikan Luhut Purba menabrak bagian belakang sebelah kanan dari truk yang sedang parkir tersebut.

Setelah kejadian R ini melarikan diri, tidak menolong korban dan tidak ada melaporkan kejadian kecelakaan lalulintas tersebut kepada pihak Kepolisian.

Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi Mobil Avanza Luhut Purba mengalami luka ringan dan penumpang Briptu Pandapotan meninggal dunia.

Lebih lanjut, Briptu Pandapotan ini merupakan anak kandung Luhut Purba dan belum dapat dimintai keterangan terkait kecepatan kendaraan saat laka lantas terjadi.

Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Hendra mengungkapkan kronologi penangkapan.

“R berserta mobil truk kuning diamankan di Namang, yang mana truk ini mengalami kerusakan pada bagian body belakang sebelah, anggota polisi juga meangamankan AA (penumpang truk – red), F dan E (teman R),” ujarnya.

“Terdapat beberapa kesalahan sehingga R dijadikan tersangka, yakni saat parkir, mobil ini memakan badan jalan, tanpa memberi tanda rambu-rambu dan keempat orang tersebut hendak mengambil pecahan aspal yang digunakan untuk perbaikan jalan menuju tambang yang ada di Desa Namang,” terangnya.

“Kemudian R tidak menolong korban, kabur dan menyamarkan barang bukti,” tambahnya.

Dikatakan Kompol Hendra, tersangka bersama teman-temannya dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Bateng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka R dikenakan pasal 312 dan 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” imbuhnya.

Penulis: Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button