LENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Polisi Buru Pelaku Perusakan PIP di Laut Rias Bangka Selatan

Lensabangkabelitung.com, BANGKA SELATAN – Polisi saat ini masih mendalami laporan kasus dugaan perusakan PIP (Ponton Isap Produksi) atau alat tambang milik mitra PT Timah di Perairan Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Para pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka mengatakan dugaan aksi perusakan tersebut terjadi pada Jumat (26/5/5/2023) kemarin.

“Dugaan perusakan PIP terjadi di sekitar Laut Rias, Bangka Selatan. Korban pemilik ponton (mitra PT Timah) telah buat laporan polisi bahwa ponton mereka dirusak,” katanya, Sabtu (27/5/2023).

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perusakan tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami terkait motif dan siapa pelakunya,” ujarnya.

Dia menjelaskan aktivitas penambangan di Laut Rias tersebut telah dilengkapi dokumen perizinan yang sah alias legal.

“Mereka bekerja secara legal. Sebab, telah mengantongi izin berupa Surat Perintah Kerja (SPK) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah,” ucapnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, para pelakunya akan dijerat dengan Undang-Undang Pidana.

“Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi-aksi anarkis dan selalu menjaga kondusifitas di Bangka Selatan,” katanya.

Untuk diketahui setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu Kabag Humas PT Timah, Anggi Siahaan membenarkan bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di Laut Rias, Bangka Selatan.

“Sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada. Baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pascatambang,” kata Anggi.

Dalam mendukung produksinya, kata dia, perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” ujarnya.

Anggi menjelaskan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di dalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggung jawab lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pascatambang,” tuturnya.

Penulis : Redaksi

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button