Perempuan Korban Penganiayaan Bos Aming Pengusaha di Pangkalpinang Tuntut Keadilan Polisi

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Seorang pengusaha mainan yang bernama Hotman alias Aming dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang karena melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya Robiah.
Peristiwa yang dialami korban tersebut terjadi di Jalan Simpang Delima I RT 007 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Kamis 4 Mei 2023 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Kuasa Hukum korban, Fitriadi mengatakan pihaknya mempertanyakan penanganan perkara yang ditangani penyidik Polresta Pangkalpinang yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Ini sangat kita sayangkan. Padahal polisi sudah tahu siapa pelaku yang melakukan perbuatan itu. Kenapa tidak dilakukan penahanan,” ujar Fitriadi kepada wartawan, Rabu Malam, 10 Mei 2023.
Keputusan penyidik tidak menahan pelaku, kata Fitriadi, patut menjadi tanda tanya karena di sisi lain sudah ada surat perintah penangkapan terhadap pelaku. Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/87/V/2023/Sat Reskrim tertanggal 5 Mei 2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.
“Kalau surat itu sudah keluar, logikanya harus dilaksanakan. Ini kenapa surat penangkapan ada, tapi tidak ditangkap. Patut kita pertanyakan ada apa ini dan mengapa hal itu bisa terjadi,” ujar dia.
Menurut Fitriadi, perbuatan jahat yang dilakukan pelaku telah mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya.
“Hasil pemeriksaan ulang terhadap luka yang dialami diketahui tulang kaki retak setelah di-rontgen. Kita konsultasi dengan dokter tulang dan diputuskan kaki korban dilakukan perawatan lebih intens lagi. Luka ini menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas mencari nafkah,” ujar dia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Pangkalpinang Komisaris Evry Susanto membenarkan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun dia memastikan kasus tersebut tetap berlanjut.
“Memang tidak ditahan. Tapi proses lanjut ke jaksa. Meski ada surat penangkapan, tidak harus ditahan. Pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan yang bersangkutan koperatif dan dalam proses penyidik tetap berlanjut sembari berkordinasi dengan dokter.
Evry menuturkan kejadian tersebut bermula saat pelaku yang merupakan mantan suami korban mendatangi kontrakan korban di Jalan Simpang Delima I RT 007 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Kamis 4 Mei 2023 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
“Sesampainya, pelaku memaksa korban keluar rumah namun korban tidak mau. Pelaku memecahkan kaca jendela bagian depan membuat korban lari melalui pintu belakang. Korban berhasil dikejar pelaku yang kemudian memukul mata sebelah kanan korban secara berkali-kali lalu memukul kepala bagian belakang korban, membanting dan menyeret korban di aspal,” ujar dia.
Atas peristiwa yang dialami, kata Evry, korban kemudian melaporkan ke Polresta Pangkalpinang dan diterbitkanlah Laporan Polisi dengan nomor register LP/B-187/V/2023/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 4 Mei 2023.
“Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa korban merasa terancam karena pelaku masih mengejar-ngejar korban. Anggota Jatanras Polresta Pangkalpinang kemudian mengamankan pelaku,” ujar dia.
Evry menambahkan penyidik telah menyita barang bukti berupa surat visum. Saat ini, kata dia, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyelidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Servio M