NEWS

Pelaku Pembacokan Tambang Timah Air Hijau Lubuk Besar Ditangkap Polisi

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Pelaku penganiayaan di lokasi Tambang Timah Air Hijau, Desa Lubuk Besar berhasil diringkus Polsek Lubuk Besar hanya berselang 3 jam setelah kejadian penganiayaan terjadi.

Sebelumnya pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul sepuluh pagi, Polsek Lubuk Besar menerima laporan warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan atau 351 KUHP yang korbannya seorang laki-laki bernama Darsani (45 tahun).

Korban berprofesi sebagai pekebun, warga Dusun Meleset, Desa Tepus, Kecamatan Air gegas yang mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.

Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap kasus penganiayaan tersebut.

Kronologis kejadian bermula ketika korban Darsani bersama anaknya Jerr sedang melakukan aktivitas tambang jenis tungau di lokasi Air Hijau, yang memang lokasi tungau tersebut bersebelahan dengan lokasi tungau pelaku yaitu Niko, dari sini lah terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

“Pelaku dan korban diketahui bekerja TI jenis tungau di lokasi yang sama dan bermula dari cekcok, yang mana pelaku menyuruh korban untuk berhenti nungau di lokasi tersebut, namun tidak diindahkan korban, sehingga berujung aksi pembacokan,” jelas Ipda Edman.

Kata Ipda Edman, pelaku diketahui bernama Niko, 23 tahun, pekerjaan petani, warga Dusun Meliset, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

“Ungkap kasus sendiri dapat dilakukan hanya berselang 3 jam sejak laporan penganiayaan terjadi, di mana Polsek Lubuk Besar yang langsung dipimpin Kapolsek Ipda Yusuf Maulana, S.TrK bersama anggota berhasil mengamankan pelaku Niko di sebuah pondok kebun tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

“Sekira pukul 13.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Dikatakan Ipda Edman, pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan sudah diamankan di Polsek Lubuk Besar bersama alat bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.

Ia mengatakan terkait dengan motif pelaku sendiri, karena adanya selisih paham dengan korban yang menyebabkan pelaku emosi, lalu nekat membacok korban dengan sebilah senjata tajam dan akibat tindakan ini korban harus dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan tindakan medis.

“Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah paham antara pelaku dan korban, yang mana keduanya, baik korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan dan dari perbuatan pelaku ini diterapkan pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button