NEWS

Padahal Bank Syariah! Korupsi di Lingkaran BPRS Babel Terus Terungkap, Polda Tahan Dua Orang

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung seolah tidak ada habisnya. Setelah sebelumnya beberapa kali kasus korupsi di bank tersebut terungkap, giliran Polda Bangka Belitung yang melakukan penahanan.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap dua orang yang terkait dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana pembiayaan perkebunan ubi kasesa dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang dikelola BPRS.

“Tersangka tiga orang, yakni KH (Kurniati Hanum) selalu pimpinan BPRS Cabang Muntok, AL (Al-Mustar) alias Aang alias Batang yang berprofesi sebagai PNS dan RD (Riduan) mantan anggota DPRD Bangka Selatan periode 2004-2009. Yang ditahan AL dan RD. Untuk KH sudah ditahan sebelumnya dalam perkara korupsi lainnya,” ujar Yan kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Yan menuturkan modus yang dilakukan pelaku dengan mengelabui 30 orang petani di Desa Air Gegas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan yang ingin menanam ubi kasesa untuk mendapatkan dana pembiayaan LPDB-KUMKM yang dikelola BPRS.

“Para petani diiming-imingi diberikan dana secara cuma-cuma dengan syarat mengirimkan KTP, KK dan Akta Nikah. Pelaku kemudian membuat Surat Pernyataan Pengakuaan Penguasaan Atas Tanah atas nama para petani untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan petani-petani itu,” ujar dia.

Kedua pelaku, kata Yan, bekerja sama dengan Kurniati Hanum selalu pimpinan BPRS Cabang Muntok yang kemudian mentransfer uang Rp 7 miliar.

“Namun uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di-RTGS (Real Time Gross Statement) kepada kedua tersangka. 30 petani hanya mendapat fee sebesar Rp 4 juta hingga Rp 55 juta,” ujar dia.

Menurut Yan, uang yang diterima tersangka kemudian digunakan untuk keperluan pribadi seperti modal untuk jual beli pasir timah, membeli emas dan keperluan lainnya.

“Barang bukti yang diamankan adalah 30 buku rekening atas nama nasabah, 30 Dokumen usulan pembiayaan, 31 SP3AT, satu bundel dokumen lain, uang tunai Rp 197 juta, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2018, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018 dan uang Tunai sebesar Rp 398,4 juta,” ujar dia.

Yan menambahkan para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Total kerugian negara dalam kasus tersebut adalah Rp 7.025.000.000. Tersangka AL dan RD saat ini ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar dia.

Penelusuran wartawan, kasus korupsi di BPRS sudah sering terjadi dimana instansi penegak hukum seperti Polda Bangka Belitung, Kejari Muntok, Kejari Bangka dan Kejari Pangkalpinang sudah pernah mengungkapnya. Ada pun tersangka sudah mencapai belasan orang.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button