Kejati Babel Resmikan Rumah RJ di 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bateng

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono secara langsung meresmikan rumah hukum berkeadilan atau Restorative Justice (RJ) pada 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bangka Tengah (Bateng) di Gedung Serba Guna Selawang Segantang Koba pada Selasa, (30/5/2023).
Kepala Kejati Babel, Asep Maryono mengungkapkan pembentukan rumah RJ ini sebagai upaya meminimalisir adanya over kapasitas pada lapas/rutan dan mengatasi perkara tindak pidana ringan.
“Bukan berarti perkara tindak pidana ringan ini kekurangan bukti, namun dapat ditempuh dengan mediasi penal atau pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana,” jelasnya.
Ia mengatakan, melalui pembentukan rumah RJ ini diharapkan bisa menjadi filter, terkhusus peran Kepala Desa dan Lurah dalam menyelesaikan perkara yang ada, sebelum dibawa ke ranah pengadilan.
“Perlu diketahui juga tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan cara RJ, seperti jika ada ancaman terhadap Bupati yang merupakan pejabat negara, maka tidak bisa diselesaikan dengan RJ,” terangnya.
Ia mengatakan terdapat beberapa syarat, agar perkara bisa diselesaikan secara RJ.
“Harus ada kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana, telah terpenuhinya hak-hak korban, dan penerapan RJ ini tidak mendapat penolakan dari masyarakat, serta bukan untuk kejahatan-kejahatan tertentu,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Bupati Bateng, Algafry Rahman merasa bersyukur atas pembentukan rumah RJ di 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bateng.
“Alhamdulillah, ini menjadi salah satu bentuk edukasi hukum bagi masyarakat Bangka Tengah, karena RJ ini bukan semata-mata menyelesaikan perkara ringan, tapi sebagai wadah untuk berkonsultasi dan bermusyawarah bagi masyarakat Bateng,” imbuhnya.
Penulis : Hendri