Gara-gara Urusan Cewek, Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, tepatnya di Desa Namang, Bangka Tengah (Bateng) terhadap Fahril (16) dan Sandra (17) warga dengan tersangka Supri, Yuda dan Banak.
Kronologis kejadian bermula ketika pada Senin malam, 8 Mei 2023, korban Fahril dan Sandra hendak menuju lokasi PDAM Desa Namang.
Sebelumnya, Fahril dan Sandra berjanji bertemu pelaku yang tidak diketahui namanya oleh korban melalui chat WA untuk menyelesaikan permasalahan teman perempuan Fahril.
Saat tiba di Jalan PDAM Desa Namang, korban belum melihat pelaku, kemudian korban memutuskan untuk pulang. Namun, ketika hendak pulang dari arah depan korban dipepet oleh 2 unit, SPM Yamaha NMAX berboncengan 3 orang dan Yamaha Mio warna putih biru berboncengan 2 orang.
Kemudian pelaku dari SPM Yamaha NMAX yang duduk paling belakang langsung mengayunkan sebilah parang panjang sebanyak 1 kali dan mengenai paha kanan Fahril dan kembali mengayunkan parang sebanyak 1 kali mengenai lutut kanan Sandra.
Lebih lanjut, akhirnya korban dibawa oleh masyarakat ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang untuk dilakukan penanganan medis.
Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko mengatakan, kepolisiam yang mendapati laporan kekerasan itu langsung bergerak ke TKP untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan 3 terduga pelaku sedang berada di rumah orang tua pelaku Yuda dan langsung diamankan, kemudian Supri diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Simpang Perlang, sedangkan Badak masih DPO,” jelasnya, Selasa, 16 Mei 2023.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Hendri