NEWS

Bos Aming Pengusaha di Pangkalpinang Dilaporkan Aniaya Mantan Istri, Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Seorang pengusaha di Kota Pangkalpinang yang bernama Hotman alias Aming dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang terkait dengan kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap Aming meski sempat menerbitkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/87/V/2023/Sat Reskrim tertanggal 5 Mei 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo membenarkan adanya kasus pelaporan penganiayaan terhadap Aming.

“Pelapor dalam kasus tersebut bernama Robiah. Kasusnya lanjut dan ditangani Polresta Pangkalpinang,” ujar Jojo kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Jojo menuturkan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Aming terjadi di Jalan Simpang Delima I RT 007 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Intinya penyidik tetap memproses hukum kasus tersebut dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk alasan mengapa tidak ditahan meski ada surat penangkapan, silahkan tanya langsung ke penyidik,” ujar dia

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan pihaknya tidak memang tidak melakukan penahanan. Namun dia memastikan kasus tersebut tetap berlanjut.

“Memang tidak ditahan. Tapi proses lanjut ke jaksa. Penangkapan tidak harus ditahan. Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah mantan istri terlapor,” ujar dia.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button