Warga Tanjungpura Sesalkan Bupati Algafry Terjebak Dendam Politik Level Desa

Lensabangkabelitung.com, Sungaiselan – Bercerita tentang kegundahan yang sedang melanda kelompok taninya, suara Ribusro tercekat. Beberapa kali, warga Desa Tanjungpura, Bangka Tengah, mesti menghela nafas panjang, demi menenangkan suasana hatinya. Pun demikian dengan beberapa rekan yang mendampinginya, wajah-wajah sendu menahan kegetiran, tergurat dari raut wajah mereka.
“Kami ini sedih benar, kawan seperjuangan kami dilaporkan Pak Bupati bersama Pak Kades, ke polisi. Dua kawan kami saat ini ditahan,” ujar Ribusro, Sabtu, 8 April 2023.
Awal kepahitan yang melanda total 25 warga Desa Tanjungpura itu, bermula ketika beberapa waktu lalu, mereka membentuk kelompok tani di desanya. Mereka bermaksud menggarap lahan kosong untuk dijadikan kebun.
Namun belakangan, sekitar 10 hektar lahan yang dibuka untuk digarap bersama oleh kelompok taninya itu, ternyata menjadi persoalan hukum. Mereka dituduh telah menggarap lahan berstatus hutan produksi.
Laporan ke kepolisian pun dibuat. Tak tanggung-tanggung, Bupati Bangka Tengah bersama Kepala Desa setempat, yang datang sendiri melaporkan itu.
“Kami ini dituduh jual beli hutan.
Padahal mau berkebun surang (sendiri -red),” ujar dia.
Soal pembukaan lahan yang disebut sebagai kawasan hutan produksi dan menjadi dasar pihaknya dipolisikan, juga menjadi pertanyaan besar di benak Ribusro dan kawan-kawan. Sebab, di lahan yang berdekatan, disebutkannya ada pengusaha yang buka lahan, ratusan hektar, dan itu terkesan didiamkan.
“Tapi kok, giliran kami yang mau berkebun, dilaporkan. Yang lain bukanya ratusan hektar didiamkan,” ujar dia.
Namun Ribusro dan kawan-kawan, seakan sudah terbiasa dengan situasi ketidaknormalan yang mereka alami sekarang di desa. Tepatnya pasca pemilihan kepala desa Tanjungpura, beberapa waktu lalu. Ke-25 orang di kelompok itu, memang memilih calon lain, ketimbang kepala desa yang keluar jadi pemenang dan berkuasa.
“Kami memang dulu itu dak milih Pak Kades yang ini. Dari situlah ada masalah mulai timbul,” ujar dia.
Usai pilkades itu, aroma ‘dendam politik’ kelas desa, mulai terasa. Keperluan administrasi apapun yang berkaitan urusan warga dengan pemerintahan desa, ke-25 orang ini sering dicurigai dan merasa dihambat.
“Bukan hanya urusan pembuatan surat misalkan untuk KUR yang terhambat. Ini merembet sampai masalah BLT beberapa kawan kita juga dihapus, tanpa rembukan. Bahkan emak salah seorang anggota 25 ini BLT-nya dicabut, karena anaknya masuk kelompok 25,” ujar dia.
Untuk masalah lahan yang diperkarakan, Ribusro dkk merasa ada ketimpangan. Karena penggunaan alat berat yang dipersalahkan, nyatanya tak berlaku bagi Kepala Desa.
“Kami dilarang pakai PC, sampai Pak Kades nempel selebaran di toko-toko. Tapi, Pak Kades sendiri buka lahan untuk bikin tambak, pakai PC juga. Kalau disebut ngerusak, itu sama-sama ngerusak,” ujar dia.
Dengan adanya pelaporan yang melibatkan bupati, turut disesalkan mereka.
“Kami sayangkan kalau Pak Bupati hanya mendengar sepihak. Sebenarnya kalau ke Pak Bupati, kami selama ini tidak ada masalah. Kami ini dulu keiitungnya masuk timses Pak Algafry. Ikut apa kata Pak Subandri PPP, waktu pemilihan bupati kami nurut disuruh nyucuk Pak Algafry,” tutur Rudy Hartono, salah seorang dari 25 anggota kelompok tani itu.
Terpisah, ketika dihubungi terkait adanya pelaporan warga Tanjungpura ke kepolisian, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang disebut-sebut turut hadir ketika proses pelaporan, enggan berkomentar banyak. Dia meminta untuk menghubungi kepala desa.
“Salam boleh kita tanya Pak Kades ya, biar lebih jelas,” ujar dia, Sabtu malam, 8 April 2023.
Keiiritan bicara juga ditampilkan Kepala Desa Tanjungpura, Herry Gunawan, ketika dihubungi. Dia enggan menjawab ketika ditanyakan adanya pelaporan kepada warganya ke kepolisian.
Adapun terkait dengan dana BLT yang disebutkan warga dihapus, Herry berdalih karena memang adanya pengurangan jumlah para penerima.
“BLT itu memang ada pengurangan. Dari 92 menjadi 32 penerima,” ujar dia.
Sejauh ini, usai dua rekannya ditahan di Polda Babel, kelompok tani itu telah menunjuk kuasa hukum, Iwan Prahara, untuk mengadvokasi mereka.
“Saya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum. Setahu saya, Pak Bupati Algafry itu orang baik. Nanti saya coba menemui beliau. Untuk upaya hukum, kami akan mengajukan penangguhan penahanan mengingat sebentar lagi lebaran Idul Fitri, mudah-mudahan permohonan kami dikabulkan sehingga mereka bisa merayakan lebaran bersama keluarga,” ujarnya.
Donny Fahrum