NEWS

Tanpa Izin, Dua Warga Bateng Jual Minuman Keras

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Kasus minuman keras (miras) yang dijual tanpa dilengkapi dengan izin masih terjadi di Bangka Tengah (Bateng), bahkan dalam Operasi Pekat Menumbing tahun 2023, Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 2 kasus peredaran miras.

Diketahui tersangka atas nama Ratna (50) warga Desa Nibung melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi, karena yang bersangkutan seorang janda dan Se Siong Pin (46) warga Desa Simpang Katis dengan alasan yang sama yakni faktor ekonomi.

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan tersangka Ratna diamankan di rumahnya yang beralamat di Simpang Bemban, Desa Nibung, Kecamatan Koba pada 22 Maret 2023.

“Saat tim mendatangi rumah tersangka, ditemukan berbagai macam jenis minuman keras dan tersangka mengaku dan membenarkan bahwa tidak dilengkapi dengan izin menjual,” terangnya, Selasa, 4 April 2023.

Dikatakan AKBP Budi, tersangka mendapatkan miras dengan cara membeli dari seorang warga pangkalpinang yang mengantarkan ke rumahnya dan sudah terjadi lebih selama satu setengah tahun.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu miras jenis arak yang ditaruh di dalam plastik ukuran 250 ml sejumlah 24 bungkus, miras merk Anker ukuran 500 ml sebanyak 11 kaleng, 1 jarigen berisi 8 liter arak dan 2 buah jerigen kosong,” ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka selanjutnya yakni Se Siong Pin (46) diamankan di kediamanya yang beralamat di Jalan Sungai Selan, Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis pada 20 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Diketahui kegiatan produksi miras yang tersangka lakukan adalah kegiatan produksi miras jenis arak dan beberapa minuman keras merk lainnya yang mengandung alkohol yang sudah terjadi kurang lebih selama 3 tahun

“Dengan keuntungan yang didapatkan setiap harinya dari hasil miras tersebut Rp25.000 hingga Rp100.000, tetapi terkadang juga tidak menentu,” tutur AKBP Budi.

Kata Dia, tersangka ini melakukan penjualan miras dengan modal pribadi dan mengaku bersalah atas perbutannya.

Kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 135 dan atau pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah,” tutupnya.

Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button