NEWS

Polres Bateng Pecat Satu Anggotanya yang Berkasus Penipuan

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Anggota Polres Bangka Tengah (Bateng) berinisial Brigpol MW dipecat. Pemberlakuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada oknum tersebut karena terbukti secara sah melanggar kode etik.

Dasar PTDH yakni Surat Keputusan Kapolda Bangka Belitung Nomor Kep/158/III/2023 tentang PTDH Dinas Polri terhadap Brigpol MW.

AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan PTDH ini merupakan langkah Polres Bateng terhadap pola pembinaan yang harus dilakukan dan terhadap MW ini sebenarnya sudah lama melakukan pelanggaran, namun belum mendapatkan kepastian hukum.

“Jadi dari beberapa pelanggaran yang ada, terdapat pelanggaran yang fatal, sehingga untuk mengantisipasi penyakit yang ada di internal kami dan menjadi efek jera, PTDH perlu dilakukan,” ujarnya Selasa, 11 April 2023.

Dikatakan AKBP Budi, MW ini mendapatkan pidana hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan secara berulang sebanyak tiga kali, namun tidak melakukan banding.

“Kita melakukan PTDH terhadap personil tentu saja karena pelanggarannya fatal, seperti kasus narkoba, tidak masuk hingga 40 hari dan masih ada 2 personil lainnya yang menunggu kepastian hukum,” terangnya.

Ia pun berharap upacara PTDH terhadap anggota Polri ini bisa menjadi yang terakhir di Bangka Tengah.

“PTDH ini merupakan suatu peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” ucapnya.

Penulis: Hendri | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button