NEWS

Iwan Prahara Ajukan Syaifudin Jadi Justice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi DPRD Babel

Lensabangkabelitung com, Pangkalpinang – Syaifudin, berpeluang menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Upaya itu dimulai dengan mantan Sekretaris DPRD Babel itu, melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

“Hari ini telah kita sampaikan surat permohonan menjadi justice collaborator atas nama klien kita Pak Syaifudin, ke Kejati Babel dengan tembusan ke Kejari Pangkalpinang,” ujar Iwan Prahara, kuasa hukum Syaifudin, Senin, 3 April 2023.

Dikatakan Iwan, kliennya bukan pelaku utama dan tidak menikmati satu rupiah pun dari kerugian negara yang disangkakan.

Apalagi, lanjut Iwan, secara relasi jabatan, posisi Sekretaris DPRD tidak punya daya posisi tawar yang memadai di hadapan para anggota dan pimpinan DPRD.

“Posisi Sekwan DPRD itu sebagai pelayan para anggota DPRD. Posisi Sekwan dalam posisi jabatan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekda. Tetapi secara teknis operasional Sekwan bertanggung jawab juga kepada pimpinan dan anggota DPRD,” tutur Iwan.

Hal di atas, menjadi keyakinan pihaknya untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dengan telah diajukan permohonan itu, Iwan meyakini, permohonan menjadi justice collaborator bagi kliennya dapat dikabulkan.

“Ini masih berproses, karena suratnya baru kita layangkan. Kita optimis itu bisa dikabulkan,” ujar dia.

Justice collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Syaifudin terbelit perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi yang melibatkan tiga pimpinan DPRD Babel. Dia saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang. Proses peradilan akan berlangsung beberapa waktu ke depan.

Terpisah, ssjauh ini belum didapat keterangan dari Kejati Babel tentang upaya permohonan justice collaborator yang diajukan Syaifudin melalui pengacaranya. Hingga berita ini diturunkan, Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo belum menjawab permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya.

Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button