NEWS

Cabuli 8 Anak di Bawah Umur, Z Dibekuk Polres Bateng

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Cabuli anak di bawah umur, seorang pria di Bangka Tengah (Bateng) berinisial Z (51) ditangkap Polres Bangka Tengah, pada Minggu, 9 April 2023.

Z dibekuk Polres Bangka Tengah karena diduga mencabuli 8 anak di bawah umur berinisial F (12), R (12), L (12), MD (12), M (13), I (13), P (12) dan Z (12) di Kecamatan Sungaiselan.

Pelaku ini diketahui sudah memiliki istri dan 3 orang dengan profesi seorang guru ngaji.

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan kronologi kejadian terjadi pada Sabtu, 8 April 2023, pada saat pelapor (salah satu orangtua korban) sedang berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Selan, bersama dengan K, tidak lama kemudian anak pelapor yakni F bersama dengan teman-temanya R, L, dan P tiba di rumah.

“Pada saat di rumah, F ini bercerita bahwa pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 15.30 wib, di salah satu TPA di Kecamatan Sungai Selan dirinya ada dicabuli oleh guru ngaji TPA yang berinisial Z,” ujar AKBP Budi, Senin (10/4/2023).

Diterangkan AKBP Budi, pada saat itu korban sedang mengikuti kegiatan ngaji di TPA bersama dengan pelaku dan teman-teman korban lainnya.

“Pelaku ini diketahui memanggil korban ke ruangan guru dan memerintahkan korban untuk membaca hafalan ayat, namun naasnya aksi pencabulan dilakukan oleh Z,” ujarnya.

Dikatakan AKBP Budi, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, bahkan sudah terjadi sejak 2021.

“Dari kasus ini kita berhasil mengamankan 8 pasang baju anak, yang mana maksud dan tujuan dalam perbuatan pencabulan tersebut adalah untuk menyalurkan hawa nafsu pelaku,” terang AKBP Budi.

Atas perbuatanya tersangka ini diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan, semoga pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal, hingga menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.

Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button