NEWS

Soal Kasus Pembunuhan di Bangka Barat, Kabid Humas Polda Babel Minta Wartawan Patuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengingatkan jurnalis untuk mematuhi aturan Dewan Pers terkait aturan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Imbauan Jojo tersebut terkait dengan pemberitaan kasus pembunuhan terhadap H seorang bocah perempuan yang berusia 8 tahun yang meninggal dunia karena dibunuh.

“Tolong wartawan memperhatikan kaidah dalam peliputan kasus pembunuhan bocah perempuan ini mengingat korban dan pelaku sama-sama masih dibawah umur,” ujar Jojo, Rabu, 15 Maret 2023.

Jojo menuturkan pelaku pembunuhan terhadap H diduga kuat adalah AC, seorang laki-laki yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

“Pelaku sudah ditangkap malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB di pemukiman yang tidak jauh dari rumah korban. Rumah korban dan pelaku berdekatan,” ujar dia.

Pihak penyidik, kata Jojo, masih melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara estafet.

“Untuk penyidikan dilakukan Polres Bangka Barat. Dari Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dan Bareskrim sifatnya hanya membackup saja,” ujar dia.

Menurut Jojo, hasil otopsi terhadap korban juga masih berproses dan diharapkan dalam waktu tidak lama lagi sudah keluar.

“Kita turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarganya. Kita masih terus melakukan pendalaman untuk motif dan juga informasi lainnya,” ujar dia.

Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button