Polda Babel Sebut Beragam Alasan Elin Dwi Hindari Panggilan Penyidikan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Sudah beberapa kali penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melayangkan panggilan kepada Elin Dwi Jupriansyah alias Dwi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah berkas dinyatakan rampung. Tapi, tersangka kasus tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin itu, selalu mangkir. Selidik punya selidik, ternyata Dwi kabur ke Jakarta.
Penyidik pun bergegas mencari. Dari ‘bocoran’ orang dekat Dwi, diketahui kalau yang bersangkutan bersembunyi di salah satu kamar sewaan apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta. Alhasil, pada Minggu, 5 Maret 2023 sektiar pukul 11.30 siang, petugas membekuk Dwi dari kamar persembunyiannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Komisaris Besar Djoko Julianto menuturkan berkas perkara pemeriksaan Dwi dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada 28 Februari 2023 lalu. Hal itulah yang mendasari kalau tersangka berikut barang bukti harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saudara Elin Dwi Jupriansyah tidak menunjukan sikap kooperatif yang mana setiap wajib lapor Senin dan Kamis tidak pernah datang. Pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir. Kemudian setelah dihubungi, berbagai macam alasan dibuat oleh Saudara Elin Dwi Jupriansyah untuk menolak hadir,” tutur Kombes Djoko Julianto, Selasa, 7 Maret 2023, ketika menjelaskan dasar pencidukan Dwi, kepada wartawan.
Usai dibekuk, selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Bangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini kita tahan di Rutan Polda Babel,” ujarnya.
Dituturkannya, perkara dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana terdahulu dengan pelaku Lenni Rustini, yang sudah diputuskan inkrah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk Kabupaten Bangka Tengah.
Di dalam persidangan didapatkan fakta kalau Dwi diduga terlibat dalam perbuatan tersebut. Selanjutnya penyidik melakukan penyidikan lanjutan terhadap Dwi Jupriansyah. Dia dikenakan pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau penambangan tanpa izin dalam pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 55 ayat (1) sebagaimanana yang dimaksud mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
“Dalam minggu ini atau maksimal minggu depan, tersangka berikut bareng bukti akan kita serahkan ke JPU,” ujar Kombes Djoko Julianto.
Donny Fahrum