NEWS

Operasi Antik Menumbing 2023, Polres Bateng Tangkap Enam Tersangka Narkotika

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Usai 12 hari menggelar Operasi Antik Menumbing 2023 sejak tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2023, Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar press release di halaman Polres Bateng pada Rabu, 8 Maret 2023..

Diketahui dalam operasi ini Satresnarkoba Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 5 kasus yang terdiri dari 3 Target Operasi (TO) dan 2 Non TO.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Dwi Budi Murtiono mengatakan dari 5 kasus yang diungkap untuk TKP terbanyak ada di Kecamatan Koba sebanyak 4 kasus dan Kecamatan Sungai Selan sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 6 orang dengan rincian 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Adapun pelaku TO operasi antik yang berhasil ditangkap yakni Loli (31), pada Rabu (22/2/2023) di Jalan Belakang SMAN 1 Koba, Kelurahan Arung Dalam dengan 4 paket narkotika sabu dibungkus menggunakan plastik bening.

Kemudian, Rino (26) ditangkap pada Kamis, (23/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Tempar, Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba dengan barang bukti 12 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.

Selanjutnya, Sangkut (39) dan Kiki (31) ditangkap Minggu (26/2/2023) di sebuah rumah kontrakan di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan dengan barang bukti 13 paket kecil dan 6 paket sedang narkotika sabu dibungkus plastik strip bening.

“Sedangkan untuk Non TO Operasi Antik ada dua pelaku, yakni Dodo (21) ditangkap pada Senin, (27/2/2023) di Kelurahan Berok dengan 8 paket narkotika sabu dan Dodi (36) ditangkap pada Jumat (3/3/2023) di Kelurahan Koba dengan 16 paket kecil dan 1 paket besar narkotika sabu dibungkus plastik strip bening,” ujarnya.

Dikatakan AKBP Budi, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan seberat 24,28 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang berisikan 4 butir peluru kaliber 5,56 mm, 5 unit HP, 3 unit timbangan.

Kemudian, 7 bal plastik strip bening, uang tunai sejumlah Rp1.150.000, 1 buah kotak bekas lampu bohlam, 3 buah sekop plastik yang terbuat dari bekas sedotan minuman dan 1 buah gunting.

“Rata-rata para tersangka ini mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan, karena Kabupaten Bangka Tengah berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut,” jelasnya.

“Para tersangka tersebut umumnya berperan sebagai pengedar dan mereka mengedarkan atau menjual narkotika ke masyarakat sekitar dan para penambang TI yang ada di wilayah Bangka Tengah,” sambungnya.

Lebih lanjut, akibat perbuatannya para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button