NEWS

Kasus Tipikor: Kejati Babel Menahan Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, Deddy Yulianto Mangkir

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 29 Maret 2023 melakukan tindak penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Dua Wakil Ketua DPRD Babel itu diduga melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur
Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan dibelenggu, Amri dan Apollo digiring dari ruang pemeriksaan Kejati Babel, menuju mobil Avanza. Keduanya diangkut dengan kendaraan terpisah, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu, Pangkalpinang.

Keduanya, sementara ditahan untuk 20 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo.

Tindakan penahanan itu, dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print – 269 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo. Serta, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print — 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.

Kedua tersangka, dijerat pasal primer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilapis dengan jeratan subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tindakan para tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220.

“Telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,” tambah Basuki.

Terpisah, Feryawansah selaku kuasa hukum Hendra Apollo, menyatakan keheranannya atas tindakan penahanan terhadap kliennya. Karena, lanjut dia, kliennya telah mengembalikan kerugian negara atas apa yang telah disangkakan.

Sebelum kliennya ditahan, Feriyawansah mengatakan, telah melakukan perlawanan dengan mengajukan dua surat kepada penyidik Kejati Babel. Surat pertama, pengajuan agar tidak ditahan. Kemudian surat pengajuan kedua, agar menjadi tahanan rumah.

Sementara itu, dari tiga tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini, tidak terlihat adanya Deddy Yulianto.

Atas ketidakhadiran Deddy Yulianto untuk menjalani pemeriksaan setelah dilayangkan panggilan ketiga, Asisten Pidana Khusus Kejati Babel Ketut Winawa menyatakan pihaknya tak menerima pemberitahuan ketidakhadiran.

“Kita akan bekerja sesuai dengan tahapan dalam KUHAP,” ujar dia lebih lanjut, ketika ditanyakan tentang langkah lanjutan dalam menyikapi ketidakhadiran tersangka itu.

Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button