NEWS

Karyawan PT Timah Tbk Dilapor Istri Siri ke Manajemen Perusahaan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Karyawan PT Timah Tbk bernama Juharli dilaporkan istri sirinya yang bernama Ade Pratiwi ke manajemen perusahaan karena diduga telah mencampakkan dan mengingkari janji untuk menikah secara sah.

Kuasa Hukum Ade Pratiwi, Resa Fershandy mengatakan pihaknya sudah menyampaikan laporan ke manajemen PT Timah Tbk terkait perbuatan Juharli pada 8 Februari 2023 lalu.

“Laporan kita sampaikan agar manajemen PT Timah bisa memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Sepengetahuan saya, PT Timah sebagai BUMN tidak memperbolehkan karyawannya menikah siri tanpa persetujuan,” ujar Resa kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.

Resa menuturkan kliennya telah menjadi korban janji palsu Juharli untuk menceraikan istri sahnya lalu menikahinya secara sah dan diakui negara. Namun selama satu tahun menikah siri, kata dia, janji itu urung direalisasikan.

“Untuk itu laporan kita sampaikan agar pihak manajemen bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan perusahaan maupun aturan kepegawaian. Kita desak yang bersangkutan diberi sanksi berat dengan dipecat dari pekerjaannya,” ujar dia.

Menurut Resa kliennya juga mengalami kerugian materi yang cukup besar di mana selama menikah telah mengeluarkan harta benda yang cukup besar.

“Saudara Juharli memang memberikan juga beberapa materi. Namun jauh lebih banyak klien kami yang memberi dibandingkan saudara Juharli,” ujar dia.

Juharli saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa pernikahan sirinya tanpa izin dan sepengatahuan PT Timah yang merupakan instansi tempatnya bekerja.

“Ibu Tiwi memang telah melaporkan saya agar saya dipecat dari PT Timah. Saya sudah tiga kali dipanggil pihak manajemen dan diberikan sanksi teguran keras sekaligus menandatangani perjanjian untuk tidak menikah siri lagi,” ujar dia.

Juharli menegaskan bahwa pernikahan sirinya dengan Ade Pratiwi sudah berakhir pada 30 Januari 2022 lalu. Dasar menjatuhkan talak, kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan damai antara istri sirinya dengan istri sahnya.

“Istri siri dan sah saya sempat terlibat perkelahian dan berujung pelaporan di Polres Pangkalpinang. Karena diselesaikan secara kekeluargaan, istri sah saya setuju mencabut laporan jika saya meninggalkan istri siri saya,” ujar dia.

Juharli tidak menampik sempat mengharapkan pernikahan dengan istri sahnya selesai dengan tidak pulang ke rumah selama delapan bulan.

“Dengan tidak pulangnya saya waktu itu, saya berharap istri saya mengajukan gugatan cerai. Kalau saya yang mengajukan gugatan cerai tidak ada dasarnya karena yang salah saya, bukan istri sah saya,” ujar dia.

Juharli enggan menjawab tuduhan yang disampaikan istri sirinya itu bahwa dia dan istri sahnya sengaja membiarkan pernikahan siri dengan Ade Pratiwi terjadi dengan alasan untuk menguasai harta.

“Kalau itu saya tidak bisa menjawab. Karena pembicaraannya antara Ibu Tiwi dan Ibu Dewi istri sah saya. Silahkan tanya saja sama mereka. Saya dulu memang berpacaran dengan Ibu Tiwi di mana statusnya secara negara masih sah istri orang. Karena tidak ingin berzinah dan digrebek orang, kita menikah siri,” ujar dia.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button