Buntut Laporan Pengusaha Edi Kodri alias Buyung, Ketua LSM Bangka Selatan Ditahan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan status tersangka terhadap Ketua Gerakan Aliansi Masyarakat Bangka Belitung, Batara Harahap terkait pengancaman dan penghinaan.
Penetapan status tersangka terhadap Batara Harahap diduga terkait video yang dibuat dan dibagikannya di media sosial yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap Penjabat Gubernur Bangka Belitung sekaligus Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dan pengusaha Edi Kodri alias Buyung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan penetapan tersangka terhadap Batara karena diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap Batara pada 7 Maret 2023 lalu dari seseorang bernama Edi Kodri,” ujar Jojo, Minggu malam, 26 Maret 2023.
Jojo menuturkan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mendapatkan barang bukti sebelum menetapkan tersangka terhadap Batara.
“Barang bukti yang kita amankan adalah video berdurasi 02.48 menit, ponsel milik tersangka dan akun WhatsApp yang juga milik tersangka,” ujar dia.
Menurut Jojo, penyidik mengenakan pidana terhadap tersangka Batara dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Ancamannya enam tahun penjara. Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak kemarin, Sabtu, 25 Maret 2023,” ujar dia.
Jojo menambahkan pihaknya mengimbau
masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media terutama dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.
“Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dapat dipidanakan,” ujar dia.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum