Berkas Lengkap, Ditpolairud Polda Babel Limpahkan Dua Tersangka Perkara Pertambangan ke Kejaksaan
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pertambangan dengan tersangka berinisial YN dan JK, Senin, 28 Maret 2023. Pelimpahan tersangka berikut barang bukti ini kepada jaksa Kejati Babel untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Sebelumnya diketahui Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah melakukan proses pengungkapan kasus pertambangan yang terjadi di Dermaga Pusuk, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat pada Senin 26 Januari 2023 lalu. Perkara tersebut sudah diproses di Ditpolairud Polda Babel dan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU. Sebelum dilakukan penyerahan dilakukan pengambilan barang bukti yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Pangkalpinang berupa 1 unit mobil pick up merk Suzuki Grand Max dan 11 karung yang berisi pasir timah dalam keadaan kotor dan basah. Selanjutnya tersangka untuk dilakukan pengecekan kesehatan sebelum diserahkan.
Dirpolairud Polda Babel Kombes Pol Agus Tri Waluyo SIK MH membenarkan telah dilaksanakannya penyerahan 2 tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Bangka Barat.
Release