Ditreskrimum Polda Babel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan oleh Bripka Yogi Dita Ambara

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan proses hukum terhadap Bripka Yogi Dita Ambara yang dilaporkan karena diduga terkait kasus penipuan.
Oknum anggota yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Bangka Belitung itu dilaporkan oleh korbannya Novrian Ibnu Zamzami pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
“Disposisi laporannya sudah saya tanda tangani. Nanti ditangani Subdit III. Kita tegas untuk memproses laporan tersebut,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana kepada wartawan, Senin sore, 13 Februari 2023.
Nyoman menuturkan penyidik akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut karena masih berupa laporan pengaduan dan belum dalam bentuk laporan polisi.
“Nanti bisa saja dinaikkan ke tahap penyidikan. Unsurnya penipuan,” ujar dia.
Menurut Nyoman, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Bripka Yogi Dita Ambara sudah beberapa kali melakukan pelanggaran dan dilaporkan.
“Kita selesaikan saja oknum-oknum yang bertindak tidak benar. Yang jelas sudah ada perintah pimpinan agar dalam rekrutmen tidak ada yang main-main,” ujar dia.
Korban dugaan penipuan Bripka Yogi Dita Ambara, Noviar mengatakan dia menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan Bripka Yogi terkait dengan rekrutmen anggota polri pada 2022.
“Yang bersangkutan menjanjikan anak saya bisa menjadi anggota polisi asal mengeluarkan sejumlah uang,” ujar dia.
Noviar menuturkan penyerahan uang kepada Bripka Yogi dilakukan sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan mencapai Rp 85 juta. Tidak hanya menyerahkan uang begitu saja, Noviar menyebutkan bahwa ada perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Pertama saya serahkan Rp 60 juta. Setelah anak saya beberapa kali mengikuti tahapan seleksi, dia minta tambah Rp 20 juta karena pengakuannya ada pergeseran siapa yang lulus dan siapa yang tidak. Saya juga kirim Rp 5 juta karena dia minta untuk biaya untuk soal-soal tes,” ujar dia.
Menurut Noviar, anaknya kemudian tidak masuk dalam daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Karena merasa ditipu, dia minta uang yang sudah diserahkan untuk dikembalikan.
“Seperti yang termuat dalam perjanjian, kalau anak saya tidak lulus, uang dikembalikan paling lama dua Minggu. Namun belum sepenuhnya dikembalikan dengan berbagai macam alasan,” ujar dia.
Noviar kemudian menjelaskan bahwa dia sempat mengambil beberapa aset milik Bripka Yogi dan menerima uang yang tidak seberapa. Jika ditotal, kata dia, sisa kekurangannya yang harus dibayar Bripka Yogi lebih dari Rp 40 juta.
“Dia menyerahkan motor ninja miliknya. Kemudian dijual dan laku Rp 17 juta. Untuk mobil yang awalnya diakui milik pribadi ternyata milik leasing dengan tunggakan enam bulan. Saya kemudian dibantu pihak leasing melakukan take over mobil itu senilai Rp 12 juta. Dia juga sempat menyerahkan cicilan uang mulai dari Rp 7 juta, Rp 5 juta hingga cuma Rp 200 ribu,” ujar dia.
Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum