BANGKA TENGAHLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Kasus Pengrusakan Aset PT MSK, Hakim Putuskan Kades Penyak Jalani Penjara 4 Tahun di Palembang

Lensabangkabelitung.com, KOBA – Sidang pembacaan putusan yang seharusnya diputuskan pada Jumat, 20 Januari 2023 namun sempat tertunda, dan pembacaan putusan baru dibacakan pada Selasa 24 Januari 2023.

Alasan penundaan tersebut karena Majelis Hakim menilai adanya perubahan redaksional.

Sebelumnya terdakwa Kades Penyak Sapawi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Gautama Situmorang dengan tuntutan tiga tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun isi tuntutan menyatakan terdakwa Sapawi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 160 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum juga perintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dengan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba kelas ll B Rizal Taufani memvonis terdakwa Sapawi dengan empat tahun enam bulan.

“Terdakwa Sapawi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 160 KUHP dan divonis dengan empat tahun enam bulan,” ungkap Rizal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba memerintahkan terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I A Palembang.

“Penahanan sendiri dilakukan di LP kelas I A Pelembang,” pungkas Rizal.

Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button