BANGKA TENGAHLENSA DAERAHLENSA EKONOMINEWS

Daftar Merek Dagang Gratis Bagi 40 UMKM di Bangka Tengah, Cek Syaratnya

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Disperindagkop UMKM Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), saat ini kembali memfasilitasi puluhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagang guna melindungi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

KadisperindagkopUKM Bateng, Ali Imron pada Senin pagi (30/01/2023), bahwa pihaknya pada tahun ini kembali memberika. Fasilitas bagi para pedagang untuk mendaftarkan merek dagangnya.

“Jadi pada tahun ini, kami Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek dagang bagi para pelaku UKM di Bateng tahun ini kembali kami fasilitasi,” kata Ali.

Ali mengungkapkan, pendaftaran HKI merek usaha dagang ini digratiskan, hanya saja dengan kuota terbatas sesuai dengan anggaran yang ada.

“Kita gratiskan, namun batas kuotanya untuk tahun ini bagi 40 UKM saja,” ungkapnya.

Dijelaskan Ali, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HKI merek ini yaitu, fotocopy NIB OSS RBA, bagi yang belum memiliki bisa dibuatkan di Disperindagkop UMKM, selanjutnya fotocopy KTP Pemilik Usaha, Label merek, terakhir mengisi surat pernyataan.

“Untuk batas waktu pendaftaran, Terakhir pendaftaran 5 Februari 2023, pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Disperindagkop UKM Bateng atau menghubungi PPL Disperindagkop UKM terdekat,” jelasnya.

Pendaftaran HKI merek ini, merupakan program rutin yang dilakukan Pemkab Bateng melalui DisperindagkopUKM sejak 2012 lalu, untuk melindungi pelaku UKM, juga pelaku perindustrian dan perdagangan di Bateng khususnya.

“Di himbau kepada pelaku UKM, jangan asal comot merek usaha, karena bisa saja merek itu sudah terdaftar. Juga bagi yang belum mendaftarkan merek usaha, segeralah daftarkan, untuk mejaga dan melindungi usaha dari hal yang tak diharapkan,” himbaunya.

Untuk lebih jelas dalam mengecek suatu merek usaha itu sudah terdaftar di HKI atau belum, bisa mengunjungi portal websitenya.

“Tinggal klik https://pdki-indonesia.dgip.go.id, kemudian masukkan merek usaha yang ingin dilihat sudah terdaftar atau belum,” katanya.

Selain melalui DisperindagkopUKM, Ali Imron mengungkapkan, pendaftaran HKI merek ini juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri.

“Kalau secara mandiri, biaya yang harus dikeluarkan pelaku UKM kisaran Rp.500 ribuan,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button