Bangka Tengah Darurat Kejahatan Asusila Terhadap Anak Terbukti Lagi, Kali Ini di Simpang Katis
Lensabangkabelitung.com, SIMPANG KATIS – Diduga mencabuli anak dibawah umur, Muslim (47), warga Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah (Bateng) diamankan Polsek Simpang Katis pada Rabu, (21/12/2022) sekitar pukul 14.00
Pelaku melakukan aksi bejatnya bermula ketika pada Rabu, (7/12/2022) sekira pukul 13.00 ketika korban B pulang sekolah dan berkomunikasi dengan Muslim melalui handphone.
Pelaku mengajak bertemu di kebun kelapa sawit di Kecamatan Simpang Katis. Saat bertemu itulah, pelaku langsung melakukan tindak asusila terhadap korban.
Menurut pengakuan korban pada saat itu korban sempat memberontak dan menolak, namun tidak berdaya. Kejadian tersebut berlangsung kurang lebih 5 menit. Akibat dari kejadian itu korban melaporkan ke orang tuanya dan dilaporkan ke Polsek Simpang Katis.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario melalui Kapolsek Simpang Katis, Iptu Harry Frizko membenarkan ungkap kasus perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Anak dibawah Umur dengan laporan Polisi Nomor : LP/B- 492/XII/2022/BABEL/RES BATENG/SEK KATIS, tanggal 14 Desember 2022.
“Setelah mendapat laporan pada Rabu (14/12/022) sekitar pukul 08.45, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Katis melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti yang cukup dan informasi tentang keberadaan pelaku,” ujarnya pada Kamis (22/12/2022).
Iptu Harry menambahkan, pada rabu, 21 Desember 2022 unit reskrim Polsek Simpang Katis mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di rumahnya Kecamatan Simpang Katis.
Setelah mendapatkan informasi pasti tentang keberadaan pelaku, kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Katis berangkat menuju rumah pelaku.
“Ketika sampai di rumah pelaku, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpangkatis Ipda Erwin Syahri melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.
Pelaku diduga melakukan Kejahatan Terhadap Kesusilaan Anak dibawah Umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku sudah dibawa ke Polsek Simpang Katis untuk diambil keterangannya sehubungan dengan kejadian tersebut guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hendri