LENSA DAERAHLENSA KRIMINALLENSA NASIONALNEWSPANGKALPINANG

Menang Praperadilan, Ditpolairud Polda Babel Lanjutkan Bidik Bos Timah Ilegal Tambang Muara Tengkorak

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengembangkan penanganan kasus penambangan timah tanpa izin di Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka setelah menang gugatan praperadilan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung Komisaris Indra Feri Dalimunthe mengatakan praperadilan tersebut bermula pihaknya melaksanakan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) dan menindak penambang timah ilegal.

“Salah satu penambang yang diamankan karena beraktivitas IUP PT Timah di Muara Tengkorak dan menjadi tersangka yakni FF kemudian melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan,” ujar Indra, Rabu, 23 November 2022.

Tersangka FF, kata Indra, mengajukan praperadilan untuk menggugat soal sah dan tidaknya Ditpolairud melaksanakan kegiatan penyelidikan perkara tersebut.

“Hasil putusan sidang praperadilan menggugurkan permohonan tersebut. Hakim tunggal Sapperijanto dalam putusannya juga menetapkan putusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat dilakukan banding, atau upaya hukum lainnya,” ujar dia.

Dengan adanya putusan tersebut, Indra mengatakan tersangka FF harus bersiap mengikuti proses hukum terhadap perbuatan pidana yang dia lakukan.

“Kami akan mengembangkan kasus ini ke tersangka lain yang menyuruh saudara FF melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” ujar dia.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button