BANGKA BARATLENSA DAERAHLENSA POLITIKNEWS

DPRD Bangka Barat Proses Perda Inisiatif Terkait Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung di 2022

Lensabangkabelitung.com, Muntok- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Barat (DPRD Babar), Izkar mengungkapkan di tahun 2022 ini ada dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang sedang dalam proses pembentukan.

“Setiap tahun kita siapkan perda inisiatif, lihat di mata anggaran kita, kita tetap memberikan pos, penyelesaiannya tidak serta merta harus di Bapemperda, karena ini akan dikembalikan ke fraksi, seperti apa digodok, mau cepat atau lambat tergantung ketersediaan waktu kita” kata Izkar, Senin, 3 Oktober 2022.

Izkar menyampaikan, salah satu perda inisiatif yang dicanangkan oleh DPRD Babar mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung. Alasannya, sebab Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang tidak lagi berlaku sehingga membuat daerah tidak lagi bisa menarik pendapatan daerah dari sektor tersebut.

“Maka ada peraturan yang lebih tinggi mengatur supaya daerah itu punya peran dan ada celah untuk peningkatan PAD, tujuannya untuk peningkatan PAD” katanya.

Perda inisiatif yang sedang diproses DPRD Babar selanjutnya adalah tentang tata cara penyelenggaraan program pembentukan Perda. Izkar mengatakan, Bapemperda menilai perda inisiatif ini sangat penting sebab bisa menjadi edukasi untuk seluruh pembuat aturan dan pihak yang merasakan aturan tersebut.

“Kemudian tata cara penyelenggaraan program pembentukan perda, ini penting, karena ini edukasi ini buat seluruh pembuat aturan dan merasakan hadirnya perda itu, dengan kita ikat dengan perda maka kita buat aturan itu sesuai dengan kebutuhan” katanya.

Izkar mengatakan, yang menjadi tugas utama dari DPRD Bangka Barat adalah menyelesaikan perda inisiatif. Hal itu ia nilai sebab perda inisiatif menjadi bukti nyata bahwa DPRD Bangka Barat menjalankan fungsi legislasi.

Selain dua perda inisiatif yang sedang dalam proses, DPRD Babar juga diketahui sedang memprioritaskan beberapa perda prioritas seperti aturan tentang pembentukan Perseroda Bangka Barat Sejahtera, tentang penyelenggaraan pengembangan perumahan, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko modern serta tentang pembentukan Kelurahan Kerangggan.

“Tapi tidak serta-merta setiap dibahas harus disahkan, itu tidak, harus melihat referensinya serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Semoga terealisasi semua perda prioritas dan inisiatif ini, jadi biasanya kita mencapai target delapan puluh persen dari apa yang kita sepakati bersama” demikian kata Izkar.

Penulis : Sepri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button