Ditpolairud Limpahkan Berkas Tahap II Bandar Narkoba Yang Kirim Sabu Pakai Bus di Terminal Selindung
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Sub-Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas tahap dua berkas perkara narkoba dengan tersangka Rizani alias Nyoknyok ke kejaksaan.
Warga Jalan KH Cholid Samid Nomor 49 RT 001 RW 003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang itu sebelumnya ditangkap pada 30 Mei 2022 karena diketahui mengirim sabu ke konsumennya melalui bus di Terminal Selindung.
“Berkas tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Rizani sudah kita limpahkan kemarin berikut dengan barang bukti,” ujar Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung AKBP Toni Sarjaka kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Toni menuturkan penangkapan tersangka Rizani alias Nyoknyok bermula dari tertangkapnya seorang pecatan anggota polri berinisial TK yang baru mengkonsumsi sabu di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Belinyu.
“Dari pengakuan TK ini, dia mendapatkan sabu dengan dikirim oleh tersangka Rizani alias Nyoknyok dengan menggunakan bus dari Terminal Selindung,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan TK itulah, kata Toni, pihaknya kemudian mengejar tersangka Rizani alias Nyoknyok ke Pangkalpinang yang kemudian tertangkap di Terminal Selindung saat akan mengirimkan narkoba jenis sabu.
“Setelah itu kita amankan. Dari tangan Rizani alias Nyoknyok ini kita temukan sabu seberat 608,85 gram yang selanjutnya kita proses hukum. Sedangkan rekannya TK, kita limpahkan ke BNN untuk direhabilitasi,” ujar dia.
Toni menambahkan tersangka Rizani alias Nyoknyok dijerat dengan pidana Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Servio M