NEWS

Dari Sabu Hingga Senjata Api, Kejari Bateng Musnahkan Barang Bukti

Lensabangkabelitung.com, Koba – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022. Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut di Halaman Kantor Kejaksaan Bangka Tengah, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Syamsuardi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari 77 perkara tindak pidana tersebut berupa sabu sebanyak 115,509 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, senjata tajam 20 buah, dan senjata api 2 buah.

Dia menyebutkan, jumlah barang bukti narkotika ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 lalu sebanyak 200-an gram, sedangkan di tahun 2022 ini hanya 100-an gram.

“Adapun tujuan pemusnahan barang bukti ini, selain melaksanakan perintah undang-undang yang menyatakan jaksa selaku eksekutor mempunyai kewenangan untuk memusnahkan barang bukti, juga supaya benda-benda kejahatan ini tidak digunakan lagi oleh pihak-pihak lain,” ujarnya.

Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam di potong dengan menggunakan alat pemotong yang disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

Penulis: Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor