Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
LENSA DAERAHLENSA KRIMINALLENSA NASIONALNEWSPANGKALPINANG

Beli Solar SPDN Ketapang Dari Tangan Ketua Organisasi Nelayan, Dua Orang Diamankan Ditpolairud Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Tiga orang berhasil diamankan Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung terkait tindak pidana Migas di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan kasus tersebut mengamankan dua orang berikut 1 unit mobil Merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BN 8768 QA.

“Saat diamankan, mobil tersebut dikendarai Ms alias Mamat selaku sopir dan NRH selaku kernet dengan muatan 25 jerigen berisi BBM jenis solar sebanyak 800 liter,” ujar Maladi dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin, 20 Juni 2022.

Menurut Maladi, kedua pelaku tidak ada memiliki izin dalam pengangkutan tersebut dan BBM yg diangkut adalah jenis BBM subsidi. Dari keterangan pelaku, kata dia, BBM yang diangkut tersebut mereka dapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah Ketua dari organisasi di Pangkalpinang.

“BBM jenis solar subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan tersebut didapatkan AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter,” ujar dia.

Maladi menuturkan AB sering datang ke SPDN Ketapang dan bertingkah semena-mena serta mengeluarkan nada ancaman.

“AB diketahui sudah sering kesitu, info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus disitu dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya,” ujar dia.

Maladi menambahkan saat kedua pelaku dibawa ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam BN 8768 QA, 25 jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 800 liter, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 2.400.000.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” ujar dia.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button