Banjir Dukungan Usai Lapor Gratifikasi, 15 Pengacara Siap Bela Mantan Kadis PU Pangkalpinang Suparlan Secara Gratis
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pengacara R. G. Harahap siap membela Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar yang direncanakan akan dilaporkan oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil ke Polda Bangka Belitung.
Rencana melaporkan Mantan Kadis PU ke Polda Bangka Belitung, usai dirinya dilaporkan memberikan gratifikasi uang fee kepada Suprlan terkait pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana.
Harahap mengatakan akan menyiapkan 15 orang pengacara untuk membela Suparlan yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Pangkalpinang tersebut.
“Kita akan kirim 15 orang pengacara secara gratis untuk membela Pak Suparlan. Pengacara yang saya siapkan dari Jakarta semua untuk membela yang benar,” kata Harahap saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Melalui bukti-bukti yang dimiliki Suparlan, Harahap akan mendampingi secara penuh, karena menurutnya, proses hukum gratifikasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu, baru bisa terlapor (Molen) melakukan laporan balik.
“Terlebih dahulu terlapor (Molen) diproses dulu, karena dia menjelaskan tentang kejadian yang dialaminya. Siapa saja bisa melapor, laporan bisa diterima saja, untuk proses selanjutnya tidak bisa,” ucap Harahap.
Menurut Harahap, pernyataan dari KPK itu sudah jelas, dan statusnya sudah masuk gratifikasi, bisa dikatakan status hukumnya sudah jelas.
“Saya menilai yang disampaikan pak Parlan itu tidak mungkin asal-asalan. Pasti ada kebenaran yang disampaikannya, cuman detailnya bagaimana itu harus diselidiki lebih lanjut,” kata Harahap.
Rencana Molen bersama kuasa hukumnya akan melaporkan Parlan ke Polda Bangka Belitung, Harahap menilai ini merupakan tindakan yang dapat menyudutkan Parlan.
“Saya tidak bicara politik, tapi secara hukum bisa saja orang memanfaatkannya untuk menyudutkan pelapor dan bikin was-was pelapor, sehingga perkara ini bisa melebar kemana-mana,” katanya.
Penulis: Louis B
Editor : Nico Alpiandi