Warga Koba Jarang Pakai Helm, Satlantas Siapkan Sanksi Denda ke Pelanggar

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Tengah bersama stakeholder akan lakukan pembahasan penentuan denda pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Hal tersebut dikatakan Kasatlantas Polres Bangka Tengah, AKP Nannang Suwardi, guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar aturan berkendara.
“Seharusnya setiap wilayah punya ketentuan dan besarannya masing-masing. Tapi saat ini Kabupaten Bangka Tengah masih menginduk ketentuan yang ada di Kabupaten Bangka,” kata Nannang saat diwawancarai di kantornya, Rabu (13/4/2022).
Kedepannya, bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bangka Tengah akan dilakukan pembahasan mengenai besaran denda tersebut. Dengan adanya penentuan besaran denda tersebut nantinya, diharapkan ada efek jera yang dirasakan oleh pengendara.
Nannang juga mengaku heran saat melihat kebiasaan para pengendara di Kabupaten Bangka Tengah, khususnya di Kota Koba yang sangat jarang menggunakan helm.
“Awal saya masuk tugas ke Bangka Tengah, saya kaget melihat masyarakat sini kalau sore sampai malam hari udah jarang ada pakai helm,” ucapnya.
Lebih lanjut Nannang mengatakan, mengikuti ketentuan dari Kabupaten Bangka, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai biaya sekitar Rp50 ribu per pasal.
“Tapi selama ini kalau kami kasih hukuman denda, kebanyakan pengendara itu akan mengulangi lagi seolah tidak ada efek jera, Kami berharap besarannya bisa seperti yang ada di Kota Pangkalpinang yakni sekitar Rp100 ribu per pasal. Dengan begitu maka akan timbul efek jera sehingga lebih patuh terhadap aturan berkendara,” pungkasnya.
Penulis : Hendri