Kasatpol PP dan Sekda Bangka Dilaporkan PT SMP ke Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangka yang membongkar tembok pagar milik PT Sumber Mas Pratama (SMP) di kawasan Lintas Timur, Merawang, berujung laporan ke kepolisian. PT SMP resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan, ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur PT SMP Muhammad Rizki Ramadhan yang bahkan turun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel pada Jumat malam, 1 April 2022.
“Kami datang ke SPKT Polda Babel saat ini, untuk melaporkan Kasatpol PP dan Sekda Bangka atas adanya pembongkaran pagar kami tadi siang,” kata Muhammad Rizki Ramadhan, ketika ditemui di Polda Babel. Kehadirannya didampingi tim kuasa hukum PT SMP, di antaranya Iwan Prahara, Agus Purnomo, Nuryadi dan Berry Saputra.
Dikatakan Rizki, pelaporan Kasatpol PP Pemkab Bangka karena memimpin jalannya pembongkaran pagar. Adapun Sekda Bangka yang juga turut serta dilaporkan, karena menerbitkan surat edaran untuk pembongkaran pagar.
Sebelumnya, tadi siang di lokasi lahan yang masih disengketakan antara PT SMP dengan PT Babel Citra Mandiri (BCM), Satpol PP Pemkab Bangka bergerak melakukan pembongkaran pagar. Satpol PP yang dibagi dalam lima tim, telah membongkar beberapa panel pagar.
Sebelum pembongkaran terjadi, Iwan Prahara dari tim kuasa hukum PT SMP telah mengingatkan Pemkab Bangka agar menghormati proses hukum gugatan sengketa administrasi yang saat ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.
“Kami mohon agar Pemkab Bangka menghormati proses di PTUN yang telah kami daftarkan. Karena akan ada konsekuensi pidananya kalau ini dibongkar sekarang. Mohon bersabar, tunggu saja setelah putusan PTUN dalam satu dua bulan ke depan. Tapi kalau ngotot mau bongkarnya sekarang, silakan saja,” tuturnya.
Meski telah diingatkan tentang telah adanya gugatan di pengadilan, namun hal itu tak dihiraukan. Proses pembongkaran tetap dilakukan.
“Karena itu, malam ini kami laporkan. Kasusnya 170 KUHP,” tuturnya.
Berkaitan dengan pelaporan ini, redaksi masih mengupayakan konfirmasi terhadap Kasatpol PP dan Sekda Bangka.
Donny Fahrum