NEWS

Polda Babel dan Jajaran Selesaikan 26 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Sebanyak 26 perkara pidana umum yang berbentuk Laporan Polisi (LP) diselesaikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran dengan menggunakan metode keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan mengatakan 26 perkara yang diselesaikan dengan RJ tersebut terdiri dari 2 perkara di Ditreskrimum, 9 perkara di Polres Pangkalpinang, 3 perkara di Polres Bangka, 1 perkara di Polres Bangka Tengah, 4 perkara di Polres Bangka Barat, 3 perkara di Polres Bangka Selatan, 1 perkara di Polres Belitung dan 3 perkara di Polres Belitung Timur.

“Dikedepankannya penyelesaian dengan RJ sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Ini juga sebagai solusi penyelesaian laporan yang banyak dilaporkan oleh masyarakat,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 25 Maret 2022.

Budi menuturkan perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif tersebut terdiri berbagai macam kasus seperti penggelapan, penipuan, pencurian biasa, penganiayaan ringan hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun untuk kasus tertentu, kata Budi, seperti yang berkaitan dengan nyawa atau cacat seumur hidup, radikalisme hingga perkara yang melibatkan residivis tidak bisal dilakukan RJ.

“Kasus yang bisa dikategorikan RJ ada syarat materil dan formil yang harus dipenuhi seperti kedua belah pihak ada niat dan sepakat berdamai, hak korban mampu dipenuhi pelaku dan perkara yang RJ tidak menimbulkan konflik atau keresahan ditengah masyarakat,” ujar dia.

Budi menambahkan dalam penghitungan ganti rugi materil terhadap korban nilainya dihitung berdasarkan kerugian materil yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Tidak bisa korban meminta ganti rugi lebih dari kerugian materil yang bisa dipertanggungjawabkan. Kita tidak mau juga kalau ganti rugi dicicil oleh pelaku. Nanti kalau pembayaran terlambat bisa jadi masalah lagi. Selain itu, proses perdamaian harus disaksikan saksi seperti tokoh masyarakat, RT RW hingga keluarga kedua belah pihak,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button