NEWS

Soal Kewenangan Urusan Pelabuhan, PTUN Sidangkan Gugatan Pulomas Terhadap Gubernur Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar sidang lanjutan gugatan terbaru oleh PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan oleh PT Pulomas Sentosa ini diwakiii melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Adistya Sunggara.

Dalam pokok perkara gugatannya, PT Pulomas Sentosa menilai Tergugat Gubernur Babel telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatig Overheidsdaad) atas tindakan pemerintah membuat dan melakukan kesepakatan dan perjanjian bersama untuk Pelaksanaan Normalisasi Alur dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Serta, menyatakan Tergugat tidak berwenang melakukan tindakan pemerintah dalam wilayah Pelabuhan Pengumpan Lokal yang merupakan otoritas dan kewenangan Bupati Bangka berdasarkan Peraturan yang berlaku.

Sidang digelar Selasa, 15 Februari 2022 di ruang sidang utama PTUN Pangkalpinang dengan nomor perkara 1/G/TF/2022/PTUN.PGP dengan agenda sidang pembuktian surat para pihak.

Adapun ketua majelis hakim adalah Tiar Mahardi SH, MH dengan dua hakim anggota yaitu Rory Yonaldi SH, MH, dan Ayub Lubis SH.

Majelis hakim meminta kepada penggugat untuk melengkapi bukti yang diberi nama P1, P2 dan P.19 pada sidang selanjutnya. Sedangkan tergugat yang diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Babel, majelis hakim juga meminta untuk melengkapi bukti yang masih pending dan diberi nama T.12 dan T.17 pada sidang selanjutnya.

Selain itu, kuasa hukum PT Pulomas meminta kepada majelis hakim agar tergugat pada sidang selanjutnya menunjukkan surat-surat serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan syarat penerbitan objek sengketa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

“Terhadap permintaan itu, nanti tolong dilengkapi permohonan penggugat,” ucap ketua majelis hakim.

Sidang berikutnya diagendakan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 dengan agenda melengkapi bukti yang tertunda serta keterangan saksi dan ahli dari penggugat.

Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button