Polda Babel Selidiki Kasus Dugaan Objek Lelang Fiktif di BNI Cabang Pangkalpinang
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung terus menyelidiki perkara hukum dugaan objek lelang fiktif dari Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pangkalpinang.
Sebelumnya terungkap fakta dari korban berinisial MB yang merasa telah menjadi korban dari Bank BNI Cabang Pangkalpinang yang saat ini sebagai terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/04/I/2022/SPKT/POLDA KEP BANGKA BELITUNG tertanggal 4 Januari 2022.
Kasus tersebut masih berproses di Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2/I/RES.2.2/2022/Dit Reskrimsus tertanggal 25 Januari 2022 dan telah diterima dari Kuasa Hukum Korban MB yakni Advokat Ryan Gumay, SH., CHRM dan Zeldi Dwitama, SH yang merupakan Tim Kuasa Hukum dari Dr DARMADI DJUFRI LAW FIRM.
Kepala Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Kompol Indra Dalimunthe mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
“Sudah kita minta keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Indra saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 Februari 2022.
Indra menuturkan pihaknya akan meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Belitung untuk mengetahui kejelasan pokok perkara.
“Jadi untuk posisi kasus, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar dia.
Kuasa Hukum korban, Ryan Gumay mengatakan kasus tersebut terjadi pada Juni 2021 dimana kliennya mendapat informasi lelang BNI Cabang Pangkalpinang atas sebidang tanah seluas 8005 meter persegi yang terletak di Jalan Penangan RT 007, Air Jangkang Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah.
“Lahan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00554 tanggal 12 September 2018 Surat Ukur Nomor: 00558/Pasir Garam/2018 tanggal 6 September 2018 atas nama Indera. Setelah menjadi pemenang, klien kami kemudian melunasi kewajiban lelang sebesar Rp 122.400.000,” ujar dia.
Menurut Ryan, usai pembayaran kewajiban diselesaikan, diketahui objek yang dilelang oleh pihak BNI diduga fiktif. Pihak BNI, kata dia, dinilai lalai dalam menjalankan amanah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan karena tidak selektif dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Selain upaya hukum pidana, kami juga menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dlakukan BNI Cabang Pangkalpinang berdasarkan Register Perkara Perdata Nomor: 28/Pdt.G/2021/PN. Kba tertanggal 20 Desember 2021.
“Dalam waktu dekat segera dilanjutkan persidangan ke dalam pokok perkara yang mana dalam materi gugatan, kami juga menyampaikan nominal kerugian materiil maupun immateriil yang merugikan klien kami,” ujar dia.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum