NEWS

Curi Ponsel, Pendatang Asal Aceh Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Seorang pria warga Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku diciduk Tim Jatanras Polda Bangka Belitung di tempat dirinya bekerja Jalan Kampak Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, Rabu, 16 Februari 2022.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung.

“Ya, Pelaku berinisal HU alias Saini (35), ditangkap karena diduga telah mencuri ponsel ditempat kerjanya di Kampak Pangkalpinang,” kata Maladi dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat, 18 Februari 2022.

Menurut Maladi, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Tim 1 Opsnal di seputaran tempat kejadian dan hasil interogasi terhadap korban dan saksi-saksi yang ada dilokasi. Dari informasi bahwa pelaku pencurian HP milik korban tersebut ada yang di curigai dan mengarah kepada seorang Pria berinisial HU alias Saini.

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terhadap seorang pria tersebut yang mana Tim 1 Opsnal mendapatkan informasi bahwa Pelaku ini ada menyuruh temannya untuk menggadaikan handphone kepada orang lain.

“Setelah memastikan Tim 1 Opsnal langsung mengamankan seorang perempuan di Kelurahan Bukit Merapen Pangkalpinang yang menerima gadai Handphone tersebut seharga Rp.1.100.000,” ujar Maladi.

Dari pengakuan seorang perempuan tersebut dirinya benar menerima gadai Handphone tersebut dari pelaku Hu alias Saini yang merupakan teman dari suaminya yang sama-sama asal Aceh.

“Pengakuan perempuan ini, pertama ia menerima gadai Handphone tersebut sebesar Rp 500.000 dan beberapa hari kemudian akhirnya handphone tersebut ia beli dengan cara menambah uang sebesar Rp 600.000 kepada pelaku sehingga sepakat dibeli seharga Rp 1.100.000,” ujar dia.

Lebih lanjut, usai mendapatkan keterangan dari seorang perempuan tersebut Tim langsung mengamankan pelaku Saini di tempat ia bekerja di tempat pembuatan gorong-gorong di Jalan Kampak Pangkalpinang.

“Pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil handphone di sebuah pondok camp yang tidak jauh dari tempatnya bekerja,” kata Kombes Pol Maladi.

“Pelaku mengambil handphone tersebut pada saat itu pemiliknya sedang tertidur dipondok dan handphone tersebut dalam keadaan sedang di-charge,”tambahnya.

Usai diamankan, pelaku Saini langsung digelandang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung berikut barang bukti yakni satu unit handphone merk Redmi Note 10 dan kotaknya.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button