Ini Kata Dirreskrimsus Polda Babel Terkait Tambang Timah dengan Alat Berat Milik Sayuti dan Nari di HL Bembang Jebus

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung sudah mengetahui informasi adanya aktivitas penambangan timah ilegal dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator masih masif terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Bembang Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung tersebut diketahui milik dua orang bos timah, yakni Sayuti dan Nari.
“Kita berikan waktu satu Minggu untuk mengeluarkan semua alatnya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Mohammad Irhamni saat dihubungi wartawan, Minggu, 16 Januari 2022.
Irhamni mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penegakan hukum jika peringatan tersebut masih diindahkan penambang.
“Sebelumnya sudah kita sampaikan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan terlarang seperti hutan lindung,” ujar dia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jebu Bembang Antan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung, Panji Utama mengatakan ada dua aktivitas penambangan di dalam kawasan terlarang tersebut.
“Pemiliknya Sayuti dan Nari. Sudah kita berikan surat peringatan beberapa waktu lalu. Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar dia.
Panji menambahkan pihaknya akan memberikan peringatan kedua sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur.
“Kalau ada laporan masyarakat atau hasil patroli, kita akan cek masuk kawasan hutan lindung apa tidak. Kalau masuk, kita berikan peringatan. Mereka juga menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi. Itu prosedurnya. Kalau membandel kita akan mengambil langkah sesuai aturan,” ujar dia.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum