NEWSPANGKALPINANG

Raperda Minhol Dikembalikan, Molen: Kita Tetap Melaksanakan yang Lama dan Menyesuaikan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan II Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Pangkalpinang pada Senin, 31 Januari 2021.

Dalam Rapat Paripurna membahas tentang 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), delapan Raperda diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot), dua Raperda diputuskan dikembalikan ke Pemkot Pangkalpinang.

“Ada 10 raperda yang dibahas. Yang paling menarik ada dua, yaitu minhol (minuman beralkohol) dan pengendalian pengawasan,” kata Wali Kota yang akrab disapa Molen.

Dua Raperda yang dikembalikan adalah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Molen mengatakan, dalam pengembalian dua Raperda ini, pihaknya sudah sepakat dengan pihak legislatif dan melaksanakan pada acuan sebelumnya.

“Pada prinsipnya kita sudah sepakat dengan legislatif untuk mengembalikan itu ke eksekutif, artinya kita tetap melaksanakan yang lama dan menyesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022,” kata Molen.

Ditambahkannya, Pemkot sudah menyuarakan aspirasi masyarakat, dirinya berharap segalannya menjadi hal yang terbaik

“Sesuai UU nomor 1 tahun 2022 ini segala hal yang terkait dengan perizinan minhol baliknya ke pusat semua, jadi kita menyesuaikan saja. Kami ini pelayan masyarakat, melaksanakan semua keinginan masyarakat, tidak bisa kita memaksanakan kehendak ,” jelas Molen.

Penulis: Louis | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor