BANGKA BARATLENSA DAERAHNEWS

Dituntut Empat Bulan Penjara, Dua PNS Terdakwa Pemalsu Surat Rapid Test Minta Keringanan

Lensabangkabelitung.com, Muntok– Ropian Jauhari dan Heru Purwanto, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdakwa pemalsuan surat hasil rapid test, dituntut hukuman empat bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan, Kamis, 20 Januari 2022.

Pada saat pembacaan tuntutan, Dodi Darendra Praja mengatakan keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengurangan tingkat penyebaran Covid-19.

Kemudian, keadaan yang meringankan sesuai dengan fakta-fakta persidangan di antaranya seperti mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan dari pihak RSUD sebagai pihak pelapor sudah memaafkan.

Heru Purwanto pada saat persidangan tersebut mengaku menyesal terdapat perbuatan yang telah ia lakukan dan sadar telah merugikan pihak-pihak terkait. Meskipun begitu, Heru Purwanto memohon agar ada keringanan dengan alasan punya anak yang masih kecil.

Ropian Jauhari, pada saat persidangan juga menyampaikan hal yang serupa, ia meminta maaf atas perbuatan yang menurutnya tidak pantas untuk dicontoh. Ropian Jauhari yang menyesal juga berharap hakim memberikan keringanan.

Penulis: Sepri | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor