Ungkap Pemilik Alat Berat yang Gasak Hutan Mangrove Kuruk, Ditreskrimsus Polda Babel Periksa 6 Saksi
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penyelidikan terhadap kasus penambangan timah dengan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan lindung.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Polisi Ade Zamrah mengatakan pihaknya saat ini memeriksa enam orang saksi yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
“Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan lebih lanjut. Total ada enam orang saksi yang diperiksa,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 7 Desember 2021.
Dalam perkara tersebut, kata Ade, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit mesin, satu sakan, dua drum, satu batang pipa dan satu gulungan selang.
“Ini hasil penindakan kita yang dilakukan kemarin di lokasi Hutan Kuruk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah,” ujar dia.
Ade menambahkan dari hasil pengecekan menggunakan Global Positioning System (GPS) pada koordinat : X = 688895 Y= 9707414, diketahui lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung Magrove Lubuk Besar.
“Untuk pemilik juga saat juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Sementara itu informasi yang diterima wartawan, penambangan dengan menggunakan alat berat di kawasan Hutan Lindung Kuruk itu disebut-sebut milik salah satu pengusaha timah yang bernama Hengki.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum