BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Supaya Jera, Pengedar Narkoba di Basel Selain Ditangkap Juga Akan Dimiskinkan Dengan TPPU

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Basel tidak hanya melakukan pengungkapan, namun juga bertekat memiskinkan para pengedar dan bandar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, para pengedar dan bandar narkoba tidak cukup hanya dikenakan dengan Undang-undang Narkotika saja, untuk itu perlu dilakukan inovasi untuk menghentikan para pengedar dan bandar narkoba dalam melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini terutama para bandar narkoba tidak cukup dihantam dengan Undang-undang narkotika saja. Untuk itu perlu adanya inovasi yang harus kita lakukan minimal menghentikan mereka para bandar ini dengan cara memiskinkan dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Iptu Husni kepada wartawan, Senin 18 Oktober 2021.

Ia menuturkan, pihaknya bertekat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku atau bandar- bandar narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Untuk saat ini kita Polres Basel belum, namun untuk Polda Sudah. Dan saat ini baru kami mau melakukan penyelidikan, karena untuk TPPU ini terkait dengan asset tracing (pelacakan aset),” ujar dia.

Ia mengungkapkan, dalam upaya memiskinkan para bandar narkoba, pihaknya akan mencari aset-aset yang diduga hasil dari tidak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Kami bertekad untuk memiskinkan para pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Dan kedepan kami akan mentracing seluruh asetnya tersebut dan akan kami miskinkan,” ujar dia.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor