NEWS

Panas,  Sengketa Pemilihan Ketua RT 07 Gabek 1 Dilapor ke Walikota

*Asisten 1: Pertama Kali ada Sengketa

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Permasalahan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) 07 Kelurahan Gabek 1,  Kecamatan Gabek yang disebut sejumlah pihak tidak sesuai aturan

terus berlanjut. Rabu (21/11 /2017) digelar musyawarah untuk mencari solusi penyelesaian sengketa pemilihan RT tersebut di Aula Kantor Camat Gabek. 

Musyawarah digelar karena ada surat  yang berisi 80 tandatangan warga Kelurahan Gabek 1 yang tidak percaya dengan kinerja kerja Tim Tujuh dan disebutkan tidak sesuai dengan aturan. Salah satu calon RT juga meminta dilakukan pemilihan ulang karena menilai proses pemilihan tidak sesuai aturan. 

Dalam rapat ini,  hadir Asisten 1 Walikota  Pangkalpinang Suparyono,  Camat Gabek Haris,  Tim Tujuh,  AKP Zailani, dari Polsek Taman Sari,  calon RT yang bersengketa dan sejumlah warga.

Asisten I Walikota Pangkalpinang Suparyono mengatakan sengketa pemilihan ketua RT mungkin baru pertama kali terjadi di Pangkalpinang. Menurut dia, dengan adanya kejadian tersebut sebagai suatu pendewasaan dalam berdemokrasi. 

“Soal pemilihan ini menurut saya tim tujuh sudah bekerja dengan optimal. Jika ada yang tidak memilih itu biasa saja karena di pilkada gubernur saja yang memilih hanya 64%, sedangkan di pemilihan RT dan RW di lingkungan Kelurahan Gabek satu sudah mencapai 89% ini sudah sah,” tuturnya. 

Menurut dia,  sesuai perintah walikota Pangkalpinang melalui Perwako Nomor 7 tahun 2017 tidak dibenarkan adanya pemilihan ulang dalam pemilihan RT dan RW. Karena sudah sesuai aturan, dalam kesempatan itu, Suparyono meminta warga tetap menjaga kamtibmas di wilayah Pangkalpinang. 

“Sesuai perintah walikota itu bukan intervensi, tapi mengingatkan lurah dan camat jangan sampai melanggar aturan yang berlaku, jika terjadi pemilihan ulang maka ini sebuah pelanggaran,” ucap mantan kepala dukcapil Pangkalpinang ini. 

Musyawarah berlanjut dengan mendengarkan pendapat dari pihak-pihak. Namun belum mendapat titik temu alias buntu.  Dengan demikian,  permasalahan ini,  kata Suparyono akan dilaporkan ke walikota Pangkalpinang untuk diambil kebijakan. “Hal ini akan kita laporkan ke walikota,” tegasnya. 

Sementara itu,  Babinkamtimas Kelurahan Gabek 1  Brigadir Budiarto menjelaskan bahwa kegiatan pemilihan RT dan RW di Gabek 1sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, kepolisian sudah melakukan tugasnya dengan mengawal selama proses pemilihan berlangsung. 

“Kami mengawal dalam prosesnya, sudah melakukan kegiatan ini dengan baik dan mendatangi langsung dari rumah ke rumah warga.  Memang ada warga yang tidak melakukan pemilihan karena warga tidak ada dirumah atau tidak mendengar ketika tim tujuh mendatangi rumah rumah mereka,” ungkapnya.

Penulis: Yudi

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button