NEWS

Satpol PP Bangka Sita Minol di Toko Kelontong

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, kembali  melakukan penyitaan minuman beralkohol (minol) di toko kelontong milik Fb di Jalan Pahlawan 12 Sungailiat yang tidak memiliki izin resmi menjual minol.Senin (28/1/2019).

Sebanyak tujuh botol bir hitam Guiness dan 16 botol bir putih merek Bintang dengan total sebanyak 23 botol berhasil disita oleh tim Satpol PP. Penyitaan minol ini sekaligus untuk pengembangan kasus penjualan minol yang dilakukan beberapa pedagang di pusat kuliner Taman Kota Sungailiat (TKS) Jum’at (25/1/2019) lalu.

“Penyitaan minol ini dari pengembangan kasus pedagang yang jual minol tanpa izin di Mambo RTH Sungailiat. Hari ini Anggota Satpol PP Kabupaten Bangka yang dipimpin Danton Siaga selaku PPNS, Hery Hermanto melakukan penyitaan penjualan minuman beralkohol golongan A jenis bir sebanyak 23 botol,” jelas Achmad Suherman Kabid Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka.

“Penyitaan minol ini dilakukan untuk membersihkan pusat kuliner TKS dari minol, perjudian dan prostitusi. Kami akan lakukan penertiban bagi toko-toko yang menyuplai ke mereka akan kita tindak,” tegas Suherman.

Pada kesempatan tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga toko termasuk tempat gudang pemilik toko penyuplai minol yang disebutkan oleh para pedagang minol di pusat kuliner TKS. 

“Harapan kami Mambo harus di bersihkan dari miras. Kami juga akan cabut perizinan sewa menyewa lapak yang menjual minol miras dan jadi tempat judi,” ungkap Suherman.

Saat ini Satpol PP sudah memanggil tiga tersangka pedagang dan kasus diproses secara hukum. Para pedagang tersebut sudah melakukan pelanggaran pidana terkait Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang pendistribusian ijin tempat penjualan minuman beralkohol.

“Saat ini kami masih melakukan proses pemberkasan terhadap pelaku kemarin. Kami akan proses sampai ke tingkat pengadilan, ancaman hukumannya maksimum denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,” tegas Suherman.

Selain di kios TKS, pihaknya akan melakukan penertiban penjualan minuman keras di tempat lainnya. Mereka akan terus mengiatkan patroli dan menindak lanjuti jika ada laporan dari masyarakat maupun pihak pengelola kios kios di tempat umum lainnya.

“Kami akan terus memastikan kasus ini untuk dilakukan pengembangan. Apabila nanti ditemukan tersangka lainnya kami akan proses secara hukum, termasuk toko yang menjual minuman keras tersebut kepada tersangka ini,” kata Suherman.

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button