BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA EKONOMILENSA KRIMINALNEWS

Masyarakat Bangka Selatan Mudah Kena Penipuan Online, Sudah 10 Laporan Masuk ke Polisi

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan sejak 8 bulan terakhir yakni Januari hingga Agustus 2021 telah menerima 10 laporan pengaduan dari masyarakat tentang penipuan online yang dialami oleh masyarakat.

Kepala unit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan Ipda F. William Situmorang mengatakan modus operandi dugaan penipuan online yang dilakukan oleh pelaku kebanyakan adalah menjual barang atau produk di media sosial seperti Facebook, Instagram maupun yang lainnya. 

“Masyarakat dibuat tertarik dan antusias terhadap apa yang diposting, diberitakan, maupun disiarkan oleh pelaku penipuan online yang menawarkan barang lebih murah dari harga pasaran biasanya maupun menawarkan keuntungan yang bisa didapatkan oleh pembeli tersebut. Selain itu ada juga dengan cara mengaku-ngaku kerabat dekat, teman dan keluarga untuk meminta sejumlah uang,” kata William kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dengan banyaknya laporan tentang penipuan online, William menghimbau kepada masyarakat Bangka Selatan untuk tidak mudah percaya dengan transaksi elektronik sebelum di pastikan informasi dan keberadaannya.

“Banyak masyarakat yang sudah membuat laporan ke Polres dan mungkin saja ada masyakat yang belum membuat laporan tapi mengalami penipuan online. Untuk itu masyarakat kita minta agar lebih waspada segala bentuk penipuan online,” ujar dia.

Ia menuturkan, menurut keterangan sejumlah pelapor mereka belum pernah bertemu langsung dengan pelaku bahkan wajah asli pelaku juga belum dapat dipastikan serta keberadaannya juga tidak sesuai apa yang disampaikan pelaku. 

“Penipuan online yang terjadi memiliki kerugian bervariatif. Dari laporan pengaduan yang dilaporkan masyarakat ada masyarakat yang mengalami kerugian sampai Rp 42 juta hingga paling kecil Rp 1 juta,” ujar dia.

Ia meminta kepada masyarakat apabila telah mengalami penipuan secara online agar segera melaporkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan atau kantor polisi terdekat.

“Apabila menemukan indikasi-indikasi penipuan atau telah mengalami penipuan segera melaporkan ke pihak berwajib dengan membawa screenshot percakapan maupun rekaman komunikasi lainnya, rekening koran atau bukti transaksi serta saksi-saksi yang dapat menguatkan keterangan peristiwa tersebut,” ujar dia.

Ia menambahkan, bagi pelaku yang melakukan penipuan online dapat disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman pidana dalam pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button