NEWS

Dua Napi di Babel yang Dibebaskan Kembali Berulah, Kemenkumham: Mereka Pengkhianat

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Sebanyak dua orang narapidana di Bangka Belitung yang sempat dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali berulah dan ditangkap lagi oleh polisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung Yudi Suseno mengatakan pihaknya kecewa dengan napi yang sempat dibebaskan tersebut kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana.

“Niat baik pemerintah kepada mereka malah ada yang berkhianat,” ujar Yudi kepada Lensabangkabelitung.com, Senin, 20 April 2020.

Yudi menuturkan napi yang kembali ditangkap tersebut berasal dari Lapas Tanjung Pandan dan Lapas Bukit Semut.

“Saat ini napi tersebut informasinya masih ditahan di kantor polisi. Napi asal Lapas Tanjung Pandan ditangkap pada 11 April 2020 lalu. Sedangkan napi asal Bukit Semut Sungailiat ditangkap pada 12 April 2020,” ujar dia.

Menurut Yudi, hingga saat ini di Bangka Belitung sudah 369 napi yang dibebaskan dan menjalani asimilasi dirumah. Semuanya dibebaskan berkat program asimilasi dan integrasi Kemenkumham dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.

“Semoga dari 369 yang diasimilasi, cukup dua orang inilah yang melakukan pelanggaran lagi,” ujar dia.

Yudi menambahkan untuk napi lain yang dibebaskan kondisinya cukup relatif kondusif. Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya napi yang dibebaskan tersebut mendapat diskriminasi dari masyarakat.

“Mudah-mudahan tidak terjadi perlakuan diskriminatif dari masyarakat. Dan sebaliknya juga mereka yang dibebaskan tidak melakukan pelanggaran lagi,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button