NEWS

Pelaku Pengrusakan KIP CBL Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menjerat pidana tujuh orang pelaku kekerasan dan pengrusakan di Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL) dengan pasal berlapis KUHP.

Penahanan pun langsung dilakukan kepada ketujuh orang tersebut, yakni Suhardi alias Ngikiw warga Dusun Deniang, Heri Susanto alias Nawi warga Dusun Tuing, Edi Hawanto alias Ahaw Wlwarga Dusun Air Antu, Panisila alias Renyek Wlwarga Deniang, Haryadi alias Beje Wlwarga Dusun Cit, Arman Juriadi Wlwarga Dusun Tuing, dan Yuliantara alias Kadir warga Dusun Simpang Mapur.

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Anang Syarif Hidayat mengatakan ketujuh orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan secara resmi hari ini dijerat pidana Pasal 170 ayat I dan II.

“Pasal 170 ayat I berbunyi barang siapa yang dengan sengaja dan terang-terangan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana paling lama 5,6 tahun. Sedangkan ayat II berbunyi barang siapa yang sengaja menghancurkan barang atau perbuatannya mengakibatkan luka-luka dipidana 7 tahun,” ujar Anang kepada wartawan di Ruang Dialog Publik Mapolda Bangka Belitung, Selasa, 20 Juli 2021.

Selain Pasal 170 ayat I dan II, Anang mengatakan bahwa penyidik juga mengenakan Pasal 410 KUHP kepada tujuh orang tersangka tersebut.

“Pasal 410 tentang pengrusakan barang yang dengan sengaja melawan hukum menghancurkan atau membikin tidak dapat dipakai lagi suatu gedung atau kapal baik seluruhnya atau sebagian ancaman pidananya 5 tahun,” ujar dia.

Anang menuturkan semua yang melakukan pelanggaran apabila dituntut secara hukum dipastikan ada dasar hukumnya. Sengketa apapun, kata dia, bisa diselesaikan dengan kepala dingin atau dengan negosiasi yang benar.

“Tidak dengan cara kekerasan seperti ini. Kebiasaan seperti ini tidak boleh berlanjut. Harus diberikan tindakan tegas agar mereka tahu yang dilakukan adalah salah. Kalau dibiarkan nanti seperti tidak ada hukum di Babel ini. Saya kira masih banyak waktu kita bernegosiasi. Banyak caranya. Ada dengan dengan cara soft, unjuk rasa pun tidak apa-apa. Kita lindungi mereka,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button