Pencuri Tertangkap Usai Korban Cek E-mail HP Hilang Pakai Aplikasi
Lensabangkabelitung.com, Toboali– Eka Masnani (35 tahun) warga Dusun Harapan Makmur Desa Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang menjadi korban pencurian di kediamannya pada Rabu 4 November 2020 tahun lalu, iseng-iseng mengecek E-mail yang terdapat di handphonenya yang hilang dengan menggunakan aplikasi pencari perangkat.
Dari keisengan korban yang merupakan ibu rumah tangga tersebut, ternyata E-mail yang ada di handphone korban yang hilang tahun lalu ternyata masih aktif. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HP milik pelapor yang hilang. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapati bahwa 1 Unit Hp Oppo A5s berada di tangan Didi yang berada di Desa Rias Kecamatan Toboali.
“Saat kejadian tahun lalu korban ini tidak melapor. Namun pada Jumat kemarin 25 Juni 2021 setelah mengetahui email di HP-nya masih aktif korban langsung melapor ke Polres. Dari situ dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa hp korban ada di saudara Didi. Dan Dari keterangan Didi, Hp tersebut dibeli dari Septian Pramana alias Luluk (32 tahun) warga jalan Puput Kecamatan Toboali,” kata Ghalih, Sabtu 26 Juni 2021.
Ia menuturkan, setelah mendapatkan keterangan dari Didi, anggota langsung mencari keberadaan pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Air Lingga. Dan sekira pukul 18.30 WIB kemarin pelaku berhasil diamankan.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan juga telah melakukan pencurian dibeberapa TKP lainya yakni di Parit 7 Desa Keposong, Desa Jeriji, Desa Bencah, Desa Bikang, warung makan simpang Kepoh, dan TKP jalan Kepoh. Dari enam TKP tersenut 5 TKP belum ada LP dan satu TKP proses sidik,” ujar dia.
Ghalih mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Eka Masnani (35 tahun) yang berada Dusun Harapan Makmur Desa Keposang pada Rabu 4 November 2020 tahun lalu sekitar pukul 04.00 WIB saat korban sedang tidur.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Parang, 1 unit Motor Honda Beat tanpa Nopol, 1 Hp Oppo A5s,1 unit Hp Samsung, 1 (satu) unit Oppo A3s, 1 unit Hp Nokia, dan 8 buah tabung Gas LPG 3 kg.
Penulis : Rusdi | Editor : Servio M