BANGKANEWS

Kasasi JPU Kandas, Akankah Kepolisian Terbitkan SP3 Kasus Yuniot?

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Enam mantan Ketua RT Kenanga, Sungailiat, bebas dari segala tuntutan hukum pascagugurnya upaya kasasi setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungailiat tak mampu melengkapi memori kasasi hingga tenggat waktu 14 hari, sejak pengajuan permohonan kasasi dilayangkan. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang membebaskan keenam mantan Ketua RT itu berkekuatan hukum tetap.

Di kasus yang sama dengan enam mantan Ketua RT, namun diberkas dalam perkara yang berbeda, kepastian hukum masih belum jelas bagi Yuniot Man Efendi. ASN yang masih berstatus tersangka dalam kasus hukum akibat menandatangani undangan sosialisasi rencana gugatan dampak bau pabrik PT BAA ini masih kabur status hukumnya. Hingga hari ini pihak kepolisian belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus yang menderanya.

Sebelumnya, Humas PN Sungailiat, Firman Jaya dalam keterangannya kepada Lensabangkabelitung.com pada Selasa, 8 Juni 2021, mengatakan, permohonan kasasi JPU gugur, dan berkasnya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Dengan begitu, artinya JPU dianggap menerima putusan Pengadilan Tinggi Babel, dan pada akhirnya keputusan tersebut menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ketua Tim Penasehat Hukum warga Kenanga, dari Zaidan Lawfirm & Partners, Zaidan mengatakan, dengan gugurnya upaya kasasi tersebut, para terdakwa sudah tidak ada tuntutan lagi. “Bebaslah mereka semua dari tuntutan hukum, termasuk status tersangka yang masih disandang Saudara Yuniot,” kata Zaidan, Rabu, 8 Juni 2021.

Dikatakannya, pihak Polres Bangka harus segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang mendera Yuniot. Hal ini harus dilakukan karena kasus tersebut satu objek dengan enam mantan Ketua RT Kenanga itu.

Ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, pihaknya sejauh ini cukup puas dengan hasil yang dicapai. Mereka sendiri tidak bersikeras untuk menuntut balik, namun dalam hal para mantan terdakwa berniat untuk menuntut keadilan sebagaimana yang mereka alami selama proses hukum berjalan, tim penasehat hukum akan fasilitasi.

Zaidan menekankan bahwa pihak PT BAA harus memperhatikan tuntutan warga kenanga, karena hingga hari ini bau dari pabrik tersebut masih menyengat. “Kalaulah PT BAA dari dulu memperbaiki siatem IPAL pabriknya, mungkin warga akan sangat terbantu,” kata purnawirawan Komisaris Besar Polisi ini.

Sementara itu, Leny Septriani, advokat dari LBH KUBI yang juga tergabung dalam tim penasehat hukum warga Kenanga mengatakan, pihaknya secara bersama-sama dalam satu tim telah berupaya secara litigasi membela hak-hak para terdakwa. Mulai dari tingkat pengadilan pertama (PN Sungailiat) hingga ke pengadilan kedua (PT Babel).

Dikatakannya, secara non litigasi LBH KUBI sendiri mengawal kasus ini secara serius, melalui gerakan dukungan moril untuk berkonsilidasi dan menggabungkan kekuatan, diantaranya Walhi Babel sebagai organisasi aktivis lingkungan, mahasiswa se-Babel serta segenap elemen masyarakat yang juga ikut dilibatkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangka mengenai status tersangka yang masih disandang Yuniot ini. Humas Polres Bangka, Hardiansyah melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka untuk menanyakan hal tersebut.

Penulis: Abdul Roni | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor