NEWS

Laporan di Polda Dinilai Penzoliman di Tahun Politik, Ini Klarifikasi Lengkap Riza Herdavid

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid memberikan klarifikasi terkait laporan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelepan sekaligus beberapa pemberitaan yang dianggap menyudutkannya.

Disampaikan Kuasa Hukum Riza Herdavid, Iwan Prahara mengatakan tuduhan yang berujung laporan ke polisi tersebut sebagai bentuk penzoliman terhadap kliennya mengingat laporan tersebut dilakukan saat tahun politik.

“Riza Herdavid ini salah satu kandidat Bupati yang sekarang ini memiliki elektabilitas tertinggi di Bangka Selatan. Ini tahun politik. Kami tidak mau menuduh siapapun. Tapi kami berharap penyidik memahami tahun politik ini jangan sampai ada yang bermain diatas pusaran. Ini jelas Wabup dizolimi,” ujar Iwan bersama rekannya Agus Purnomo kepada Lensabangkabelitung.com, Kamis Sore, 16 April 2020.

Iwan menuturkan peristiwa peminjaman uang sebesar Rp 700 juta tersebut adalah murni antara kliennya dengan saudara Robi Yanto dan tidak ada hubungan dengan pelapor, yakni Jemmy Saputra.

“Namun di pertengahan jalan ada seseorang yang muncul, yakni pelapor yang mengakui bahwa duit yang dipinjamkan Robi kepada Wabup adalah duit dia. Terhadap hal tersebut pelapor menagih kepada Robi. Klien kami kemudian menyerahkan sertifikat atas dua bidang tanah dengan status hak milik kepada Robi disertai kwitansi pembelian. Setelah itu clear,” ujar dia.

Terkait pelapor yang mempermasalahkan SHM tersebut bukan atas nama kliennya, Iwan membenarkan hal tersebut.

“Memang betul. Tetapi klien kami membeli secara sah dari seorang saksi yang bernama Ibrahim. Ibrahim juga sudah diperiksa polisi menegaskan jual beli tersebut. Nama di AJB (Akta Jual Beli) masih nama orang lain dikarenakan kesibukan klien kami belum sempat balik nama. Kenapa pihak Jemmy tidak melakukan AJB kepada Wabup? Ya itu kesalahan mereka sendiri,” ujar dia.

Iwan menjelaskan penjelasan pihak pelapor bahwa pinjaman itu menyangkut proyek pekerjaan di Bangka Selatan, ditegaskannya itu tidak benar.

“Sebagai pejabat publik, klien kami menyadari posisinya tidak boleh menerima sesuatu apapun dengan memberi janji kepada siapapun. Kalau itu terjadi maka itu adalah gratifikasi. Maka pemberi dan penerima bisa dipidana. Ini adalah murni pinjaman antara Wabup dengan seseorang yang bernama Robi Yanto,” ujar dia.

Iwan menambahkan bahwa pinjaman itu terjadi akhir tahun 2018 lalu dan diselesaikan pada Maret 2019. Waktu uang pinjaman diserahkan, tidak disebutkan bahwa uang itu uang pelapor.

“Semua bukti akan kita sampaikan ke penyidik secepatnya. Tadi sudah dibawa tapi belum sempat difotocopy. Kami akan fokus disini dulu sebelum mengambil langkah hukum kedepan. Karena klien kami merasa dirusak nama baiknya seperti ada semacam pembunuhan karakter,” ujar dia.

Sementara Riza Herdavid mengatakan semua yang dituduhkan kepadanya sudah dibantah dan disertai dengan bukti-bukti yang ada.

“Dan itu permasalahan lama kenapa baru sekarang. Beberapa kali dibilang sudah clear. Dulu saya suruh melapor tidak berani melapor. Sekarang berani melaporkan ini. Ada dorongan siapa kira-kira,” ujar dia.

Riza menambahkan sebagai sahabat dia dan Robi sudah biasa saling meminjam uang dan tidak pernah ada persoalan apapun.

“Robi sering pinjam ke saya, saya pun pinjam ke Robi. Saya tidak pernah ada urusan dengan Jemmy. Sudah diselesaikan ke Robi dan sudah lama. Tiba-tiba saya disomasi saudara Jemmy setahun kemudian. Saya sudah jawab somasi itu sampai empat kali. Kalau saya salah silahkan lapor. Tapi tidak dilaporkan. Malah sekarang dilaporkan di tahun politik. Saya punya bukti dan siap menunjukkan,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button